Bandar Lampung (SL)-Delapan bulan kasus dugaan ijazah palsu atau asli tapi palsu Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat bernama Sarjono, Daerah Pemilihan (Dapil) III Lambar hasil pemilu serentak 17 April 2019 lalu, yang dilaporkan Juli 2019 lalu, masih di proses di Polda Lampung.
Kanit II Subdit I Polda Lampung, Kompol Hari Sutrisno yang dikonfirmasi wartawan melalui telpon cellularnya membenarkan bahwa pihaknya tengah mendalami laporan masyarakat terkait ijazah yang digunakan salah satu anggota DPRD Lampung Barat atas nama Sarjono.
“Laporan yang disampaikan kepada kami prosesnya masih berjalan dan masih didalami untuk lebih jelasnya, ditanya saja dengan saudara Dedi sebagai pelapor, karena setiap perkembangan dari proses yang berjalan kami sampaikan pemberitahuannya kepada pelapor,” Ujar Hari Sutrisno, dilangsir kupastuntas.
Ketua harian dewan pimpinan pusat lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (Lipan) Indonesia, Dedi Tisna Amijaya mengatakan dugaan ijazah Aspal yang digunakan anggota DPRD Lambar Sarjono dilaporkan pihaknya secara kelembagaan pada 26 september 2019 lalu dan prosesnya masih berjalan.
“Kita tunggu dan kita percayakan prosesnya kepada penegak hukum, perkembangan dan hasil kerja keras penegak hukum dalam mengusut perkara ini selalu ada pemberitahuannya dan tidak diam begitu saja, kita bersabar karena prosesnya butuh waktu, tenaga dan pemikiran” kata dedi.
Ditanya terkait perkembangan dari perkara yang dimaksud, diungkapkan Dedi bahwa perkembangan telah memasuki tahap baru. “Apresiasi untuk petugas Polda lampung yang terus bekerja secara transparan tanpa mengenal lelah untuk menjawab pertanyaan publik tentang kepastian hukum perkara ini, berdasarkan surat pemberitahun yang kami terima sekarang prosesnya sudah ditahap penyidikan,” ungkap Dedi singkat.
Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat, Sarjono saat dikonfirmasi melalui pesan Whatssapp miliknya, terkait ijazah yang digunakannya diduga palsu sarjono tidak banyak bicara. “kita hargai proses hukum saja,” tulis Sarjono.
Dosen fakultas Hukum Universitas Muhamadiah Metro, Hadri Abunawar sangat menyayangkan apabila benar ada terjadi pemalsuan ijazah untuk kepentingan pencalonan anggota legislatif. “Saya sebagai masyarakat dan putra daerah Lampung Barat, merasa miris dan malu mendapatkan berita masih ada anggota legislatif di Lambar yang lolos dengan menggunakan ijazah yang diduga aspal,” kata Hadri.
“Kalau pemberitaan ini benar kami sebagai masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum agar menuntaskan permasalahan ini sampai keakar-akarnya dan demi kepentingan publik jika dugaan ini terbukti bahwa ijazah yang digunakan diperoleh dengan cara yang tidak sah, KPU harus berani mengambil sikap tegas membatalkan yang bersangkutan sebagai anggota legislatif,” katanya.
Laporan Juli 2019
Medio 04 Juli 2019, oknum Calon Legislatif (caleg) terpilih di Kabupaten Lampung Barat, Sarjono dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) III Lambar diduga menggunakan ijazah palsu dalam pileg DPRD Kabupaten Lampung Barat.
Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini dilaporkan oleh Ridwan Efendi, warga Pemangku Margo Mulyo, Kelurahan Tambak Jaya, Kecamatan Way Tenong ke Mapolda Lampung pada 04 Juli 2019 dengan terlapor Sarjono atas perkara Undang-Undang SISDIKNAS.
Ridwan menceritakan, terlapor sudah dipanggil di KPUD Lambar, Dinas Pendidikan Lampung Tengah, dan DPC PPP Lambar. Namun dirinya mengaku selaku pelapor sifatnya masih menunggu. “Sudah kita laporkan ke Polda, untuk tindak lanjutnya sudah ada. Tapi sejauh ini belum ada tindak lanjut perkembangan seperti yang kita harapkan,” katanya.
“Karena kita ingin dari pihak kepolisian bisa mengambil tindakan cepat, karena ini menyangkut warga Dapil III yang mengharapkan calon yang jujur dan amanah,” kata Ridwan.
Menanggapi hal itu, Sarjono mengaku tidak mengetahui tentang permasalahan tersebut, namun dirinya mengarahkan agar mengkonfirmasi ke kuasa hukumnya, Zeflin Erizal. “Permasalahan itu orang ribut-ribut begana begini. Saya tidak mengerti permasalahan itu apa. Jadi hubungi saja Zeflin, itu kuasa hukum saya, bilang saja dengan dia,” kata Sarjono singkat.
Zeflin Erizal, pada Rabu (24/07/2019) enggan memberikan tanggapan. “Saya masih no comment dulu. Karena itu menyangkut materi perkara. Jadi sementara itu saja dulu,” katanya. (kps/red)
Tinggalkan Balasan