Mesuji (SL)-Pasangan suami istri pengedar Narkoba jenis extascy di Kabupaten Mesuji, ditangkap Tim Polres Mesuji, Rabu 04/03/20. Dari tersangka TR dan LN, warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Propinsi Sumatera Selatan itu petugas mengamankan barang bukti 5 butir Pil ekstasi alias inek.
Kasubag Humas Mesuji AKP Suryadinata mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, kedua tersangka sudah lama menjadi incaran petuags. “Penangkapan pasangan suami istri ini setelah adanya laporan dari warga dan pengembangan kasus penangkapan tersangka narkoba. Setelah lama menjadi target buruan tim Satnarkoba akhirnya tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti Satu Plastik yang berisi lima butir extascy siap edar.” Kata AKP Surya.
“Modus yang dilakukan tersangka untuk mengedarkan barang haram itu dan mengelabui pihak kepolisian yakni dengan cara menempel atau menyimpan paket Narkoba tersebut di suatu tempat yang kemudian diambil oleh yang memesannya.” Ujarnya.
Menurut Surya tersangka dan pelanggannya itu hanya berkomunikasi dengan pesan pendek atau SMS, sehingga keduanya tidak pernah bertatap muka. Dari keterangan tersangka, pasangan suami istri ini sudah sekitar enam bulan menjalankan bisnis gelap peredaran narkoba.
Saat ditangkap keduanya pun mengaku bahwa narkoba Pil extascy itu miliknya dan selain menjual juga digunakan sendiri. Pasanga ini dijerat dengan Pasal 111 (1), 112 (2), 114 (1) (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba jo Pasal 62 UURI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun. (AAN.S)
Tinggalkan Balasan