Tulang Bawang Barat (SL)-Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menjadi ajang Korupsi demi untuk kepentingan pribadi. Pasalnya PAD Yang ada di tiga pasar yaitu Pasar Daya Murni, Pasar Mulya Asri dan Pasar Panaragan Jaya, pada tahun 2019 mencapai Rp.600.000.000,- padahal dari data BPPRD Tubaba yang masuk PAD kabupaten Tubaba hanya Rp.392.000.000,-
Penelusuran sinarlampung.com sejak Selasa (03/03/2020) lalu menemukan ketidak singkronan data setoran PAD tersebut. Pendapatan Pasar Daya Murni itu setiap bulan bisa mencapai Rp65-Rp70 juta/bulan. Itu dihitungan dari jumlah pedagang hamparan, pasar grosir dan sewa pertokoan, WC, Listrik dan lain – lain.
Selain itu, hasil Petugas pasar Daya Murni yang lama wajib setor ke Diskoprindag setiap hari, jika hari pasaran yaitu hari, Senin, Selasa dan Jum’at Rp350 ribu, dan jika hari biasa Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, hanya Rp180 ribu. Apalagi jika hasil ujik petik pihak ketiga bisa capai Rp3,020 juta setiap Minggu, itu belum Pasar Mulya Asri dan Panaragan Jaya.
Selama ini pihak sanggup setor PAD sesuai yang di minta Diskoprindag, padahal selama ini PAD pasar Dayamurni hanya Rp1.750.000, setiap pekan. Dari hitungan itu indikasi terjadi banyak kebocorannya.
Menanggapi hal itu, Kepala Diskoprindag Tulang Bawang Barat Khairul Amri, mengatakan jika pihaknya sudah menyetor ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Tubaba (BPPRD) Rp600 juta. Dan jika wartawan ingin memastikan, silahkan cek langsung di keuangan.
“Tanya kepada KA dispenda, kami ada kwitansinya untuk lebih tehnisnya tanya pada UPTD pak Agus atau sekertaris pak Purkon, dan soal uji petik itu dilakukan untuk menggali potensi pasar. Kami sudah setor Rp600 juta. Silahkan cek langsung ke keuangan, ada kwitansinya, untuk lebih tehnisnya temui KUPTD pasar atau ke sekertarisnya,” kata melalui pesan whatshapp. (Robert/Tim)
Tinggalkan Balasan