BKN Validasi Data Hasil SKD CPNS

Mesuji (SL)-Jelang berakhirnya pelaksanaan seleksi kompetensi dasar calon pegawai Negeri Sipil Formasi tahun 2019 dan persiapan pengumuman hasil SKD, Badan Kepegawaian Negeri (BKN) melakukan rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD CPNS di Hotel Bidakara Jakarta pada Rabu 4-6 Maret 2020. Kegiatan itu jiga dalam rangka persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Adapun data yang divalidasi oleh BKN selaku pelaksana teknis seleksi CPNS meliputi jumlah peserta berdasarkan berita acara kehadiran kesesuaian informasi SSCN dengan penetapan kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PAMN RB kesesuaian ambang batas kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018.

BA penyelenggaraan serta panduan SKB rekonsilisasi data tahap 1 dilaksanakan untuk 2.291 dari 5.21 instansi pusat dan daerah sedangkan 2.60 tensi lainnya akan dilakukan rekonsiliasi datanya pada tahap 2 pada tanggal 11/13 Maret mendatang, Hari pertama rekonsiliasi dan validasi data dilakukan untuk 91 instansi pusat dan daerah.

Direktur pengadaan dan kepangkatan BKN selaku koordinator tim finalis hasil seleksi pemberkasan dan penetapan NIP Ibtri Rejeki mengatakan bahwa proses rekonsiliasi data dilakukan mullalui 4 level proses verifikasi dan validasi (verval)level 4 yaitu tim pengolahan mengumpulkan data hasil SKD dari seluruh titik lokasi  (Tilok) dan akan disinkronisasikan saat rekonsiliasi data berlangsung.

Kemudian setelah itu diverifikasi dan di validasi kesesuaian data dari instansi dengan data yang ada di sistem informasi manajemen fasilitasi penyelenggaraan seleksi (simpleks) pada tahap ini instansi mencocokkan kesesuaian hasil SKD di lapangan.  “Selanjutnya pada level 3 akan diverifikasi ulang oleh koordinator tim finalis hasil seleksi pemberkasan dan penetapan NIP sebelum ke level 2 yaitu persetujuan Deputi Bidang Mutasi terakhir pada level 1 yakni Kepala BKN mengasahan dengan digital signature dan hasil rekonsiliasi diserahkan kepada instansi secara online,” jelas ibtri

Ibtri menjelaskan setelah tahap rekonsiliasi selesai seluruh instansi pusat dan daerah akan umumkan hasil SKD pada tanggal 22-23 Maret 2020 secara serentak tentu peserta yang lolos ke tahap SKB yaitu mereka yang nilainya termasuk tiga kali formasi setelah prankingan.

“Hal itu disesuaikan dengan permenpan nomor 23 tahun 2019 tentang kriteria penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2019 dan UU Nomor 24 tahun 2019 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan CPNS tahun 2019,” katanya.

Kepala pusat pengembangan sistem rekrutmen Heri Susilowati menyatakan bahwa pelaksanaan SKD akan berlangsung hingga 10 Maret mendatang secara nasional hasil akan dirapatkan oleh Panselnas. “Target kita dengan diadakannya rekonsiliasi ini adalah Zero mistake” ungkapnya.

Panitia juga menyediakan fasilitas crisis center untuk membantu penyelesaian masalah pertanyaan maupun komplain dari instansi yang terdiri dari BKN kementerian PAN RB dan badan pengawasan keuangan dan pembangunan dalam kurung (BPKP).

“BPKP selalu tim quality Assurance Panselnas mendampingi BKN selama masa dan badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) selalu tim quality asuransi panselnas mendampingi BKN selama masa rekonsiliasi dan validasi dan hasil SKD ini Serta memastikan pelaksanaan skd berjalan sesuai ketentuan,” katanya. (AAN.S/rls)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *