Lampung Utara (SL)-Kaburnya terdakwa kasus Narkoba jelas putusan, atas nama Agra Libo, dari Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara, (Lampura), pada Selasa (03/03/20) lalu, adalah indikasi kuat ada kelalaian petugas aparat penegak hukum. Terutama pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara sebagai penanggung jawab pelimpahan titipan tahanan.
“Saya katakan lalai karena bagaimana bisa terdakwa kasus pidana penyalahgunaan narkoba dimasukkan dalam sel anak dan dalam kondisi pintu sel tidak terkunci. Saya juga menilai, selain ada unsur kelalaian, terlepas disengaja ataupun tidak, bisa jadi, ada modus lain dibalik peristiwa ini yang patut diinvestigasi secara lebih mendalam, ” Kata Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung Utara, Jum’at (6/3/2020).
Sepatutnya, kata Ardi, pihak Kejari Lampura memberikan keterangan resmi perihal kejadian ini disertai langkah konkrit yang akan diambil dalam tempo sesingkat-singkatnya. “Apalagi, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara beserta jajaran Forkopimda baru-baru ini menandatangani fakta integritas yang dituangkan dalam memorial zona integritas guna mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrat Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2020,” katanya.
Sejak peristiwa kaburanya tahanan Narkoba jelang sidang putusan iti, Kejaksaan Negeri Lampung utara belum memberikan keterangan resmi. Pihak Kejari bersama Polres Lampung Utara masih melakukan pengejaran terhadap warga Sumatera Selatan itu. (Ardi)
Tinggalkan Balasan