Muba ((SL)-Calon Kepala Desa Mekar Jaya, Kecamatan Keluang Musi Banyuasin (Muba) nomor urut 4. Widarlono, terancam batal pencalonannya pad PilKades serentak. Pasalnya, Polda Sumatera Selatan menetapkan sebagai tersangka, dan dijadwalkan pemeriksaan Senin 9 Maret 2020.
Mantan Kades Mekar Jaya itu, dilaporkan Warga Desa Mekar Jaya A3, Agus Ainur Roziqin, terkait dugaan penyalah gunaan dan Penggelapan jabatan dalam perkara Penjualan Tanah Kas Desa atau tanah Fasilitas umum (Fasum) Milik Desa Mekar Jaya kepada orang lain, dan juga diduga telah Membuat Surat Pengakuan Hak (SPH) tanah tersebut seluas ± 13 ha atas Nama dirinya.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel, Dalam hal ini telah menerima Laporan dari Pelapor pada tanggal 22 Oktober 2019, dengan laporan Polisi nomer : LPB/861/X/2019/SPKT Polda Sumsel.
Widarlono akan diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka berbarengan dengan Pelaksanaan Pilkades yang akan digelar di balai Desa Mekar Jaya.
Kadis DPMD Musi Banyuasin saat di konfirmasi melalui pesan whatshapnya belum memberikan tanggapan.
Sementara Camat Keluang mengatakan
bahwa terkait permasalahan itu, jika berdasarkan info yang didapat bahwa penjualan tanah kas desa tersebut sudah dilaksanakan musyawarah desa dan dibentuk panitianya. “Sedangkan hasil penjualan tersebut diperuntukkan untuk pembangunan kebun kelapa sawit milik desa yang hasilnya nanti untuk kas desa,” kata Camat.
Sedangkan tanah Desa yang dibuatkan SPH dibuat atas nama kepala Desa Widarlono bertindak untuk dan atas nama pemerintah Desa Mekar Jaya bukan dimiliki secara pribadi. “Adapun tanah tersebut sekarang diperuntukkan untuk Sirkuit motorcros Central Jaya Desa Mekar Jaya,” ungkap nya. (Sudir nk)
Tinggalkan Balasan