Sekdaprov Lampung enggan menjelaskan terkait pencalonannya sebagai Komisarais Utama Bank Lampung mewakili Pemprov Lampung. Orang dekat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi itu bergegas dan hanya menyatakan silahkan tanya kepada OJK. “Tidak tepat, saya yang diwawancarai, tanya OJK atau siapa saja yang menentukannya,” ujarnya kepada wartawan usai Upacara HUT Satpol PP di PKOR Wayhalim, Senin 9 Maret 2020.
Fahrizal, pejabat karir, memicu polemik soal pencalonannya sebagai direktur utama bank milik Pemprov Lampung dan kabupaten/kota di Lampung tersebut. Akademisi Fakultas Hukum Unila, Dr. Yusdiyanto, SH, MH mengatakan tak ada legitimasi Fahrizal bisa rangkap jabatan sebagai komut Bank Lampung.
Menurut Yusdianto Sekdaprov bukan penanggungjawab pelayanan publik. Gubernur penannggungjawabnya. Sesuai Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016, sekda adalah pelayan administrasi, tandas akademisi HTN FH Unila itu. Rekruitmen komisaris Bank Lampung sebelumnya terkesan sembunyi-sembunyi.
Sementara Kepala OJK Lampung Indra Krisna. mengatakan Fahrizal memenuhi syarat dengan alasan bukan pelaksana pelayanan publik, tapi dalam posisi sebagai penanggungjawab.
Komisaris Independen Bank Lampung, Lukman Hakim mengakui proses rekruitmen sesui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (LB). “Rekruitmen dilakukan secara tertutup, tapi itu berdasarkan hasil RUPS LB,” ujarnya. (Red)
Tinggalkan Balasan