Bandar Lampung (SL)-Yayasan lembaga bantuan hukum indonesia (YLBHI) dan Lembaga bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengutuk keras pembubaran aksi damai yang dilakukan oleh Serikat Pekerja/Buruh PT Bumi Menara Internusa (PT BMI) oleh aparat kepolisian dari Polres Lampung Selatan, Senin 9 Maret 2020 sekiitar pukul sekira pukul 13.30 WIB
“Bahwa ini sangat mencoreng kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat di muka umum serta sangat arogan, dimana pembubaran dilakukan terhadap para pekerja yang menyampaikan aspirasinya secara damai” kata Chandra Muliawan (Direktur LBH Bandar Lampung) kepada Radar24.id .
Aksi buruh bermula saat Serikat Pekerja/Buruh PT BMI tengah menyampaikan aspirasi kekecewaannya terhadap sistem kerja yang diterapkan PT BMI secara damai di Depan Gerbang Pabrik Perusahaan. Tiba-tiba sekira Pukul 13.30 WIB Aparat Kepolisian Resor Lampung Selatan menghampiri massa aksi dan membubarkan aksi damai para pekerja.
Selain itu Apriyanto sebagai Koordinator Aksi langsung diangkut ke Mapolres Lampung Selatan oleh aparat kepolisian. ”Sekali lagi, arogansi yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip demokrasi dipertontonkan oleh Aparat Kepolisian,” katanya,
Padahal, kata Chandra Muliawan., aksi yang dilaksanakan telah didahului dengan penyerahan Surat Pemberitahuan untuk pelaksanaan Aksi Rutin selama satu bulan (mulai Senin, 02 Maret 2020 s.d 31 Maret 2020) kepada Kepala Kepolisian Daerah Lampung (Kapolda Lampung) oleh Serikat Pekerja PT BMI yang juga tergabung dalam Federasi Serikat Buruh
Makanan dan Minuman (FSBMM).
Menurut Chandra pembubaran paksa oleh aparat kepolisian terhadap aksi damai buruh merupakan upaya Pembungkaman Kebebasan Berserikat, Berkumpul, dan Berpendapat di Muka Umum terhadap pekerja dan serikat pekerja. Disamping itu patut Diduga keras pembubaran aksi damai tersebut dilakukan perusahaan sebagai upaya untuk membungkam gerakan-gerakan pekerja/buruh dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja,
”Pasal 28E UUD 1945, mengamanatkan bahwa: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Di samping itu jaminan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum juga menjadi hak setiap orang dan diakui keberadaannya. Hal tersebut sebagaimana dijamin oleh Pasal 23 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia” terangnya.
Atas peristiwa pembubaran aksi damai itu, YLBHI dan LBH Bandar Lampung menyatakan sikap tegas dan menolak segala pembungkaman dan penelanjangan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat di muka umum oleh setiap orang maupun warga negara. “Kami meminta kepolisian sebagai pengayom masyarakat bertindak adil dan tidak sewenang wenang terhadap warga negara yang hendak menyampaikan aspirasi dalam rangka memperjuangkan hak haknya” tutup Chandra. (red)
Tinggalkan Balasan