Fauzan Sibron: Penunjukan Sekda Masuk Komisaris Bank Lampung Tidak Melanggar

Bandar Lampung (SL)-Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron mengatakan penetapan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto sebagai Komisaris Utama Bank Lampung tidak melanggar aturan, dan dilakukan sesuai prosedur, termasuk restu OJK, dan juga banyak dilakukan daerah lain.

“Bank Lampung merupakan Bank Pemerintah Daerah. Dimana mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemprov dan kabupaten kota. Jadi wajar saja jika pemprov menempatkan Sekda sebagai dewan komisaris sebagai salah satu wakil pemerintah untuk mengawasi kinerja Bank Lampung. Kita ingin Bank Lampung menjadi  bank yang produktif untuk menggerakkan ekonomi di Provinsi Lampung, yang faktanya saat ini Bank Lampung masih terfokus pada kredit konsumtif,” kata Fauzan Sibron, Rabu, 11 Maret 2020.

“Kenapa jadi persolan. Saya kira kita harus lihat kepentingan yang lebih besar bahwa Bank Lampung hari ini perlu kita support dan kita awasi. Dengan adanya sekda sebagai dewan komisaris, kita berharap bank ini benar-benar bisa bermanfaat bagi masyarakat Lampung,” kata Sekretaris DPW Partai NasDem Lampung itu.

Menurut Fauzan, ke depan dengan adanya dewan komisaris yang baru, masyarakat menginginkan bahwa Bank Lampung dapat menprioritaskan kredit UMKM. Dengan begitu, perekonomian di masyarakat terus bergerak. “Saya kira OJK dalam pengangkatan dewan komisaris berpedoman pada OJK. Tidak mungkin OJK lalai meloloskan dewan komisaris jika menabrak aturan,” katanya.

“Saya juga sudah cek di beberapa BPD lain diantaranya, BPD Jabar – Komisaris Asisten Ekonomi dan Sekda Banten, DKI – Inspektorat, DIY – Kepala DPPKA, Jatim- Sekda, Riau Sekda (dalam proses), Kalteng – Ahli Utama di BPSDM, Papua – Sekda Papua dan Sekda Papua Barat. Jika ini melanggar aturan sudah pasti provinsi lain tidak mungkin meloloskan,” tegas Anggota DPRD Lampung dua periode ini. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *