Bandung (SL)-Kerap menolak ajakan berhubungan intim, suami paruh baya Agus Subardiono (57) menghabisi istrinya Yoyoh Rokayah (55) dengan linggis dan pisau dapur, dikamar tidurnya, di Jalan Citepus, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung Jawa Barat, Selasa 10 Maret 2020 dini hari.

Rokayah tewas dengan luka mengenaskan di bagian kepala dan perut. Agus yang menderita struk ringan itu seperti kesetanan memukul kepala istrinya dengan linggis berkali kali, dan menghujamkan pisau keperut  korban. Usai menghabisi istrinya, Agus lalu duduk dikursi depan rumah dengan tubuh juga berlumuran darah.

Informasi di lokasi kejadian menyebutkan, sejak beberapa hari terakhir, Agus Subardiono kerap terlihat murung dengan wajah kesal. Tetangga pelaku menggang itu hal biasa karena persoalan rumah tangga. Pelaku kerap keluar ditengah malam hari, dan seperti orang bingung diteras rumahnya.  Hal sama pada malam kejadian, pelaku keluar rumah, tidak lama kemudian dia masuk lagi.

Selain pelaku kesal selalu di tolak ajakan untuk berhubungan intim, dan muncul kecuriaan istrinya selingkuh dengan pria lain, sehingga pelaku juga terbakar cemburu. Para tetangga tidak menyangka peristiwa yang menggegerkan warga Cicendo, ”Ya kami tidak menyala, mereka usianya sudah 57 dan 55 ukuran umur cukup tualah,” kata tetangga korban.

Malam, itu pelaku kejadian, Agus mengajak Yoyoh berhubungan badan sebagaimana kewajiban hubungan suami istri. Akan tetapi Yoyoh kembali menolaknya. Agus yang juga mengalami struk ringan marah-marah terhadap istrinya, hingga melontarkan kekesalan dari mulutnya. Agus kembali mencoba untuk mengajak istrinya, lagi lagi Yoyoh tetap tetap menolak ajakannya.

Pelaku yang marah kemudian mengambil pipa besi dan sebuah pisau di dapur, dan digunakan untuk membunuh korban. Kepala korban dipukul dengan pipa besi panjang sekitar 50 cm. Meskipun korban sudah tidak berdaya, kemudian perut korban ditusuk dengan pisau sehingga korban terkapar ditempat tidur.

“Kepala korban dipukul sebanyak tiga kali, lalu perutnya ditusuk menggunakan pisau. Setelah melakukan pembunuhan pelaku pun tetap berada dirumahnya. Berkat laporan warga kami mendatangi Tempat Kejadian. perkara,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya didamoingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, sata konfrensi pers kasus itu.

Menurut Kapolrestabes motif pelaku menghabisi nyawa istrinya lantaran kesal selalu menolak setiap diajak berhubungan badan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku dikorek keterangan bahwa pelaku sampai tega menghabisi nyawa istrinya karena selalu menolak jika diajak berhubungan badan. Selain itu dipicu rasa cemburu karena menduga istrinya selingkuh dengan lelaki lain” terangnya.

Polisi mengamankan barang bukti satu buah pipa besi panjang sekitar 50 cm, sebilah pisau dapur, pakaian korban dan sepray yang penuh noda darah korban. “Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU-RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancama 15 tahun penjara,” katanya. (Red)