Bandar Lampung (SL)-Proyek pembangunan gedung satu atap milik Pemerintah Kota Bandar Lampung ternyata bermasalah. Mega proyek yang di monopoli PT Asmi Hidayat dengan anggaran sekitar Rp132,7 miliar kurun waktu empat tahun itu, terindikasi sarat dengan penyimpangan. Bangunan yang tidak ada IMB itu juga menjadi catatan temuan BPK tahun 2018 Rp533 juta lebih.
Bahkan kini selesai dibangun, gedung itu tidak bisa dikeluarkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dilangsir harianmomentum, kuat dugaan pememenang lelang sudah dikondisikan kepada satu perusahaan, dengan kasus keterlambatan pekerjaan, kekurangan volume, hingga kelebihan pembayaran. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung terhadap laporan keuangan Pemda Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2018.
Tertulis dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK bernomor: 28c/LHP/XVIII.BLP/05/2019 tertanggal 24 Mei 2019 disebutkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp533.281.134 terhadap PT Asmi Hidayat, selaku rekanan proyek yang memenangkan tender proyek lanjutan gedung itu senilai Rp40,2 miliar.
Kelebihan pembayaran tersebut terdiri dari kurang volume pekerjaan sebesar Rp213.420.509,38 dan denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp319.860.625. Dan sejak awal pembangunan tahun 2016 hingga tahun 2019 tender proyek tersebut selalu dikuasai PT Asmi Hidayat.
Penelusuran wartawan menyebutkan pada tahun 2016 PT Asmi HIdayat berhasil memenangkan proyek pembangunan gedung satu atap senilai Rp37,2 miliar. Di tahun 2017 PT yang sama kembali memenangkan tender proyek lanjutan I pembangunan gedung satu atap dengan pagu Rp50 miliar. Begitu juga dengan tahun 2018, PT Asmi Hidayat kembali memenangkan paket pembangunan lanjutan II gedung satu atap senilai Rp40,2 miliar.
Kemudian di tahun 2019, proyek tahap finishing pembangunan lanjutan gedung satu atap senilai Rp5 miliar dimenangkan oleh PT Zsazsa Abadi Mandiri, yang kuat dugaan proyek tersebut masih dikuasai PT Asmi HIdayat dengan berganti nama perusahaan lain.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Bandarlampung Iwan Gunawan tidak merespon. Saat dihubungi melalui sambungan telepon ke nomor ponselnya 0811188xxx tidak dijawab. Begitupun pesan whattsapp dan short message service (sms) yang dikirim tidak dijawab.
Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DPU Kota Bandarlampung Supardi juga demikian. Ketika dihubungi ke nomor ponselnya (0812-7205-xxxx) tidak dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, pesan singkat (SMS) serta whatsapp tidak merespon.
Riwayat pembangunan Gedung Satu Atap Bandar Lampung: dalam LPSE Pemkot Bandarlampung
2016 Rp37,2 Miliar PT Asmi Hidayat
2017 Rp50 Miliar PT Asmi Hidayat
2018 Rp40,2 Miliar PT Asmi Hidayat
2019 Rp5 Miliar PT Zsazsa Abadi Mandiri
(Total Rp132,7 Miliar)
Terkait IMB
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung lalai melengkapi dokumen perizinan sebelum membangun gedung satu atap. Terungkap, pembangunan gedung yang telah menghabiskan anggaran Rp132,7 miliar itu ternyata belum dilengkapi dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF tidak bisa diurus karena hingga kini gedung megah dengan ketinggian 12 lantai itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Bandar Lampung, Yustam Effendi, menyatakan saat ini dokumen IMB gedung satu atap sedang diurus oleh Dinas PU. “Saat peresmian flyover baru- baru ini, saya ingatkan Kadis PU untuk segera mengurus IMB. Karena SLF tidak bisa diurus jika IBM belum ada,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 11 Mareta 2020.
Jika nanti IMB selesai diurus, barulah pihaknya bisa menerbitkan SLF. “Syarat mengurus SLF kan harus ada IMB. Setelah ada IMB baru bisa kami proses. Itupun menunggu pengajuan dari Dinas PU,” kata Yustam didampingi Kabid Perumahan dan Tata Ruang Ahmad Arief Muharam.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kabid Perizinan DPMPTSP Bandarlampung Muhtadi membenarkan. Menurut dia Dinas PU telah mengajukan IMB gedung satu atap ke kantornya. “Tapi waktu persisnya saya tidak tau. Nanti coba saya cek ke petugas loket, karena semua berkas pengajuan yang masuk harus melalui loket pelayanan,” pungkasnya. (mmt/red)
Tinggalkan Balasan