Lampung Utara (SL)-Jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Utara kembali tiga bandar narkoba satu diantaranya oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga kuat menjadi pemasok alias bandar narkotika di wilayah Lampung Utara, dan satu warga asal Keteguhan, Teluk Betung.
Oknum ASN dimaksud, yakni M. Thohir, alias Toing, (46), warga Kelurahan Kotabumi Udik Kecamatan Kotabumi, kabupaten setempat, diamankan bersama kedua rekannya, Hasan Sanusi, Aaias Latif, (45), warga Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara; dan Rinaldo Takari, (24), warga Keteguhan Permai, Blok D, nomor 20, LK.III, RT 003, Kelurahan Keteguhan Permai, Kecamatan Telukbetung, Bandarlampung.
Dari ketiga tersangka diamankan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi, dengan berat total bruto ±42,55 gram sabu dan ekstasi dengan berat total bruto ekstasi ± 31,86 gram.
Kasatresnarkoba Polres Lampura, Iptu. Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres AKBP. Bambang Yudho Martono, menyampaikan, ketiga tersangka diamankan pada Jumat, (13/3/2020), sore, sekitar pukul 17.30 WIB, saat sedang berada di salah satu warung kuliner, di Kaliumban, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi.
“Ketiga tersangka disinyalir baru saja usai melakukan transaksi narkoba untuk diedarkan di wilayah hukum Lampung Utara,” urai Iptu. Aris Satrio, kepada sinarlampung.co, Sabtu, (14/3/2020), melalui siaran persnya.
Diterangkan lebih lanjut, turut diamankan bersama tersangka barang bukti berupa empat paket besar dan 21 paket sedang serta satu paket kecil berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis shabu.
“Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 64 butir pil yang disinyalir ekstasi warna hijau logo huruf A, satu bundel plastik klip, satu kaca pyrex, satu set isolatip, satu buah gunting, dan satu unit mobil Terrios warna silver dengan nopol BE 1667 JB,” urai Aris Satrio.
Usai dilakukan penimbangan BB narkotika jenis shabu dengan berat total bruto ±42,55 gram dan ekstasi dengan berat total bruto ekstasi ± 31,86 gram. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika. Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna pengembangan lebih lanjut,” beber Aris Satrio. (ardi)
Tinggalkan Balasan