Lampung Utara (SL)-Tiga warga Lampung Utara diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara, Jum’at, (13/3/2020), sore, sekitar pukul 15.30 WIB. Ketiganya, Eko Oktavianus, (43), warga Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi; Zainal Arifin, (50), warga Desa Mulangmaya, Kecamatan Kotabumi Selatan; dan Desta Rius, (32), warga Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan, ditangkap dengan sangkaan hendak edarkan narkotika jenis shabu.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Bambang Yudho Martono, melalui Kasatresnarkoba, Iptu. Aris Satrio Sujatmiko, menyampaikan, ketiga tersangka diamankan bermula adanya informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas mencurigakan di kediaman tersangka Desta Rius.
“Penangkapan bermula dari adanya laporan warga yang menduga ada aktifitas mencurigakan di kediaman salah seorang tersangka,” terang Iptu. Aris Satrio Sujatmiko, kepada sinarlampung.co, Sabtu, (14/3/2020), melalui siaran persnya.
Saat dilakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Aris Satrio, pada Kamis malam, (12/3/2020), sekitar pukul 00.30 WIB, anggota mendapati ketiga tersangka hendak edarkan narkoba jenis shabu. “Ya, ketiga tersangka kedapatan sedang menunggu pembeli. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan guna pengembangan lebih lanjut,” urainya.
Bersama ketiga tersangka turut diamankan barang bukti berupa dua paket plastik klip ukuran sedang dan 12 paket plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal bening yang disinyalir narkotika jenis sabu dengan berat total bruto ± 4,58 gram, serta satu kotak rokok. (ardi)
Tinggalkan Balasan