Jakarta (SL)-Selebriti Vanessa Angel bersama suaminya Bibi Ardiansyah, dan seorang managernya, ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat. Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin 16 Maret 2020 malam.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Lauheru kepada wartawan, Selasa 17 Maraet 2020. “Benar, sudah kita amankan. Barang Psikoptropika ya. Masih diproses,” kata Audie Lauheru.
Sorenya, Kombes Audie S. Latuheru mengungkapkan hasil tes urine artis Vanessa Angel terbukti negatif atau tidak mengonsumsi narkoba. “Tes urinenya negatif,” kata Audie kepada wartawan, Selasa (17/3).
Selain Vanessa, hasil tes urine terhadap perempuan berinisial CL yang merupakan asistennya juga terbukti negatif. Sementara hasil tes urine terhadap suami Vanessa, yakni FA dinyatakan positif. “Satu orang positif yang laki-laki inisial FA alias BB,” ucap Audie.
Dari hasil tes urine itu, Audie menyebutkan pihaknya bakal memulangkan Vanessa dan CL malam ini. Sedangkan untuk FA, kata Audie, terbukti positif. Atas dasar itu, kata Audie, pihaknya bakal segera memulangkan Vanessa pada malam ini.
Sedangkan untuk suami Vanessa masih membutuhkan pendalaman apakah akan ditahan atau dipulangkan. “Yang pasti VA dan CL pulang, yang BB itu kan positif belum kita sampaikan pulang atau tidak, yang jelas masih kita periksa,” tuturnya.
BB 20 Butir Pil Ekstasy?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus juga membenarkan kabar penangkapan tersebut. Vanesa cs diamankan di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) malam. “Ya benar, kemarin malam Senin 16 Maret 2020 tim dari Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan tiga orang berinisial VA, FA, dan CL,” ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa 17 Maret 2020.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 20 butir psikotropika. Belum diketahui secara pasti milik siapa barang haram tersebut. “Kita mengamankan 20 butir Psikotropika yang diduga dimiliki oleh ketiga orang tersebut,” kata Yusri.
Sebelumnya, Vanessa Angel sempat terjerat kasus pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila pada awal 2019. Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Ia dinyatakan resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo pada 30 Juni 2019. (red)
Tinggalkan Balasan