Lampung Utara (SL)-Anggota Tekab 308 Polres Lampung Utara meringkus Andi Irawan (21), warga Pubian, Lampung Tengah, karena terlibat pencurian sepeda motor dalam rumah warga. Pelaku ditangkap bersembunyi di rumah kerabatnya di Wono Rejo, Gedung Aji, Tulang Bawang, Senin 16 Maret 2020, sekitar pukul 22.00.
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vix On BE-4457-KH milik Waluyo Hadi Susanto (55), warga Kelurahan Rejosari, Kotabumi, Lampung Utara pada tanggal 4 Maret 2020 lalu.
“Tersangka ditangkap karena diduga melakukan pencurian sepeda motor di dalam rumah milik Waluyo di Kotabumi. Barang bukti hasil curian yang belum sempat dijualnya, kini diamankan sebagai barang bukti,” Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendri Apriliyato mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatanya dan aksi pencurian yang dilakukanya dengan cara mencongkel jendela dan masuk dalam rumah dan mengambil sepeda motor membanya kabur. “Rencannya sepeda motor hasil curian tesebut akna dijualnya, namun keburu ditangkap,” kata kasat menirukan penuturan tersangka.
Kasus ini, lanjut kasat masih akan dikembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Atas perbuatanya itu, tersangka Kasus di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. (*/ardi)
Tinggalkan Balasan