Sebelum Meninggal Kepala PPAT Bantu Ungkap Kasus Jiwasraya, Ini Jejak Karirnya

Jakarta (SL)-Kepala Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, meninggal dunia pada Sabtu (14/3). Kiagus meninggal di usia 57 tahun. Kiagus wafat karena infeksi saluran pernapasan bawah (pneumonia), dan memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas (comorbid), berupa diabetes dan gangguan ginjal.

Keterlibatan PPATK dalam mengungkap kasus gagal bayar Jiwasraya membuat nama Kiagus tak asing lagi di ranah publik. Terakhir, pihaknya tengah melacak transaksi para tersangka kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas permintaan Kejaksaan Agung.

Kiagus menyebut penelusuran tidak hanya terkait dengan para tersangka. Penelusuran dilakukan secara menyeluruh. “Saya tidak melihat lima orang atau berapa. Tadi yang saya sebutkan adalah kita dalam melakukan suatu penelusuran transaksi akan melihat secara komprehensif apakah dia korporasi dan orang per orang. Jadi jumlahnya (jumlah tersangka) saya enggak tahu berapa persisnya, tetapi siapa yang terlibat atau tersangkut di dalam transaksi itu tentu akan kita telusuri,” paparnya saat masa penyelidikan kasus Jiwasraya.

Dia berharap, dalam kasus gagal bayar Jiwasraya tidak hanya menyasar pada tindak pidana korupsinya, tetapi juga bisa diungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan menjerat TPPU, kata dia, potensi pengembalian aset ke negara menjadi lebih besar. “Maka kami berharap bahwa, pertama akan terjadi efek penjeraan. Kedua, akan memudahkan penelusuran aset. Dan ketiga pemulihan kerugian negara bisa diambil juga dari hukuman di TPPU,” jelas Kiagus.

Diketahui hingga kini, kerugian negara dalam kasus Jiwasraya mencapai Rp 16,81 triliun. Jumlah itu melebihi perkiraan awal sebesar Rp 13,7 triliun. Kejaksaan Agung juga telah menetapkan enam tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Tersangka lainnya adalah Syahmirwan; Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk, Heru Hidayat; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto.

Ini Profil Kepala PPATK Kiagus 

Kiagus meninggal di usia 62 tahun. Ia merupakan pria kelahiran Palembang, 29 Maret 1957. Berdasarkan catatan detikcom, Kiagus meraih gelar Diploma III Ekonomi Perusahaan dan S-1 ekonomi Manajemen di Universitas Sriwijaya Palembang. Gelar Sarjana Ekonomi diraihnya tahun 1986.

Kiagus lalu menempuh pendidikan S2 di University of Illinois at Urbana-Champaign dan mendapatkan gelar Master of Science pada tahun 1991. Perjalanan karir di Kementerian Keuangan dirintis sejak tamat SMA tahun 1977, dimulai dari posisi pelaksana hingga menduduki berbagai jabatan lainnya.

Setelah itu, Kiagus dipercaya menduduki jabatan Direktur Pelaksanaan Anggaran sejak tahun 2008 hingga 2009 di Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Ki Agus lalu dilantik menjadi Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan di tahun 2009.

Pada tahun 2003 Kiagus diangkat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya pada tahun 2006 kembali ke Kementerian Keuangan dengan menjabat sebagai Direktur Sistem Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pada Januari 2011, Kiagus menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara hingga ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Pada tanggal 13 Januari 2012 ditetapkan sebagai Sekjen Kementerian Keuangan, dan pada 1 Juli 2015 dilantik menjadi Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan.

Pada 26 Agustus 2016, ia dilantik menjadi Kepala PPATK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia juga pernah dianugerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya XXX oleh Presiden RI atas pengabdiannya kepada negara. Selain di pemerintahan, Kiagus juga pernah mendapatkan amanah sebagai Komisaris di PT Perusahaan Gas Negara dan Bank Negara Indonesia. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *