Kasipidum Depok Pimpin Eksekusi Terpidana Buron Dua Tahun

Depok (SL)-Tim Gabungan Kejaksaan Negeri Depok melakukan eksekusi terhadap terpidana yang sudah dua tahun menjadi buronan dalam kasus tindak pidana penganiyaan, Kamis (19/3/2020) pukul 14:50 wita. Terpidana ditangkap di PT. Aspex Kumbong Jl. Raya Narogong No.KM, RW.26, Dayeuh, Kec. Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Eksekusi dilakukan melaksanakan atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor : 282 K/ Pid./2018 tanggal 03 Desember 2018 atas nama Agus Suyanto Bin Marsidi atas perkara Tindak pidana Penganiyaan yang telah mempunyai kekuatan tetap penjara.

Kasi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan bahwa terpidana telah lama dicari bahkan telah dua tahun Buron, dan dirinya bersama jajaran intelijen mendapat informasi tentang keberadaan terpidana. Menerima informasi itu, Tim Kejari Depok pun bergerak untuk melakukan Penyelidikan dan Pemantauan hingga Selama 1 bulan ini. Terpidana memiliki beberapa rumah dan selalu berpindah pindah tempat tinggal.

Eksekusi terpidana Agus Suyanto, Tim juga didamingi Kasipidum Kejari Depok, Jaksa Eksekutor Putri, dan Alfa Dera Selaku Jaksa dari Seksi Intelijen Kejari Depok. melakukan penangkapan. “Eksekusi ini dilakukan karena kejaksaan Negeri Depok atas perintah Kajari Yudi Triadi tidak ingin ada tunggakan Eksekusi atas Putusan Pidana Penjara yang telah berkekuatan Hukum tetap untuk kepastian Hukum,” ujar Herlangga.

Ditemui disela sela pemeriksaan, terpidana Agus Suyanto mengaku jika selama ini ia berada dirumahnya yang ada di Cileungsi. “Ada dirumah di Cileungsi dan tidak pernah kemana mana,” katanya, yang kini telah diserahkan Kelapas Rutam Cilodong Depok untuk menjalani pidana penjaranya. (wagiman)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *