Bandar Lampung (SL) -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendesak Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten Kota untuk bertindak cepat merespon penggunaan Dana Desa untuk pencegahan penyebaran virus corona.
Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan mengatakan bahwa Pemerintah Pusat melalui kementerian keuangan telah mengambil kebijakan dalam hal Penggunaan dan Peruntukkan Dana Desa 2020 untuk Pencegahan pandemic covid-19. Dalam menghadapi situasi ini diperlukan langkah taktis dan strategis, maka Pemerintah Daerah harus bersinergi dan bergerak cepat.
“Kami membaca potensi bahwa hal ini akan terganjal dengan ketentuan penggunaan uang negara, ada kemungkinan Kepala Desa khawatir untuk merealisasikan hal ini karena terkait dengan paying hukum. Maka hal ini harus ditindaklanjuti dengan tepat dan benar, sehingga tidak menimbulkan potensi pelanggaran hukum dikemudian hari,” katanya.
Menurut Candra pertama, syarat yang harus dipenuhi untuk pencairan dana desa. Gubernur harus mengeluarkan peraturan gubernur dan diikuti dengan Peraturan Bupati tentang besaran alokasi dan besaran pembagian dana desa di masing-masing desa di wilayah Kabupaten guna pencegahan covid-19.
“Kedua, kepala desa wajib menyiapkan Peraturan Desa (Perdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) perubahan. Hal ini perlu di respon dengan segera,” katanya. (rls/red)
Tinggalkan Balasan