Lampung Utara (SL)-Anak baru gede (ABG) usia belasan tahun dengan inisial OR, (16), harus merasakan dinginnya hotel prodeo Kepolisian Sektor (Polsek) Bukitkemuning. Pasalnya, pada Sabtu malam, 21 Maret 2020, sekira pukul 20.30 WIB, ABG satu ini kedapatan Tim Opsnal Polsek setempat mengantongi satu paket klip ukuran kecil berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis shabu.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Bukitkemuning, Kompol. Ery Hafri, menyampaikan, pelaku diamankan bermula dari adanya laporan masyarakat.
“Pelaku diamankan saat anggota Resmob mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya penyalahguna narkotika jenis shabu di depan halaman parkir salah satu minimarket yang ada di Tanjungtebat, Bukitkemuning,” kata Kompol. Ery Hafri, kepada sinarlampung.co, Minggu, 22 Maret 2020, melalui siaran persnya.
Mendapati laporan dimaksud, urai Ery Hafri, Tim Opsnal Polsek Bukitkemuning mendatangi lokasi guna memastikan dan mengecek kebenaran dari adanya informasi itu. “Sesampai anggota di TKP, pelaku OR kedapatan dengan gerak-gerik mencurigakan. Lalu, anggota langsung mendekati pelaku dan melakukan pemeriksaan,” kata Ery Hafri lebih lanjut.
Saat dilakukan penggeledahan, ungkap Ery Hafri, anggota menemukan barang bukti (BB) dalam genggamannya. “Saat ini, OR berikut barang bukti telah diamankan guna pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (ardi)
Tinggalkan Balasan