Lampung Utara (SL)-Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satreskrim Polres Lampung Utara bersama jajaran Polsek Sungkai Utara, melumpuhkan Bajarudin (37), warga Kelurahan Kotabumi Tengah, dengan tembakan. Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) mencoba melawan saat akan ditangkap di rumah kerabatnya di Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Minggu, 22 Maret 2020, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Sungkai Utara, AKP. Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP. Bambang Yudho Martono, mengatakan, tersangka Bajarudin dilumpuhkan pada kaki kirinya dikarenakan berusaha melakukan upaya perlawanan kepada petugas saat akan ditangkap.
“Tersangka ditangkap karena kasus perampasan dua buah tas berisikan surat berharga berupa KTP, SIM, ATM Bank Mandiri, NPWP, BPJS pensiun, BPJS tenaga kerja, STNK dan dua buah HP serta dua buah rompi dada berisikan uang tunai Rp 7 juta milik Siti Nurwinda (27) dan Dyah Amalia (25), warga Kecamatan Lengkong, Sukabumi, Jawa Barat,” kata Muslikh, kepada sinarlampung.co, Senin, 23 Maret 2020, melalui siaran persnya.
Dikatakan Muslikh, kedua korban merupakan karyawati PT. Mitra Bisnis Keluarga Ventura yang hendak berkunjung ke rumah kerabatnya, “Ketika kendaraan sepeda motor yang digunakan kedua korban melintasi jalan raya Desa Negericampangjaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara, pada 9 Maret 2020 lalu, tersangka menghadang laju kendaraan korban,” ungkap Muslikh.
Setelah berhasil mencegat korban, lanjut Muslikh, tersangka menodongkan sebilah golok dan merampas harta benda milik korban.”B erhasil melancarkan aksi curasnya, tersangka pun langsung kabur ke arah kebun jagung dan karet yang ada di TKP,” jelas Muslikh.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti, berupa dua unit ponsel milik korban serta sebilah senjata tajam jenis golok yang dipergunakan tersangka dalam beraksi. “Tersangka berikut barang bukti kini telah diamakan dan salah seorang rekan tersangka berinisial N masih dalam pengejaran petugas,” kata Muslikh. (edwardo)
Tinggalkan Balasan