Pesta Narkoba Empat Anggota DPRD Gorontalo Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat

Jakarta (SL)-Empat anggota DPRD Gorontalo, Sulawesi Barat dan dua ASN ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat sedang pesta sabu di salah satu Hotel Jalan Mangga Besar Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu 18 Maret 2020) lalu. Keempatnya adalah LM (45), AL (41), RT (28), dan WY (24). empat orang itu adalah anggota DPRD Kabupaten Boalemo, Gorontalo, dan satunya lagi anak seorang Bupati.

Empat anggota DPRD di Gorontalo itu ditangkap di Jakarta Barat dites urine. Hasil tes urine dinyatakan positif dan keempatnya direhabilitasi karena tidak ada barang bukti narkoba. “Kalau kita lihat asesmennya masih rendah, masa coba-coba, jadi kita akan lalukan rehabilitasi,” kata Wakapolres Jakpus AKBP Susatyo Purnomo Condro saat jumpa pers di kantornya Jl Garuda, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2020).

Susatyo mengatakan tidak ada barang bukti narkoba yang disita dari keempatnya. “Jadi ketika dilakukan penangkapan tersangka, tidak ada sedang dalam menggunakan. Tapi setelah dicek di kamar tersebut, ditemukan barang bukti bong yang baru selesai digunakan,” jelas Susatyo.

Susatyo mengatakan pihaknya telah melakukan tes urine terhadap keempat orang tersebut. Dari hasil tes, keempatnya dinyatakan positif. “Setelah dilakukan tes urine keempat tersangka positif metamfetamin dan hari ini kami telah melakukan koordinasi dengan RS Polri untuk melakukan asesmen kepada 4 tersangka ini,” imbuh Susatyo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya dinyatakan sebagai pengguna. “Dengan hasil ikatan rendah atau fase coba-coba, sehingga kemudian akan dilakukan rehabilitasi di RS Polri,” tutur Susatyo.

“Sekitar pukul 22:30, para pelaku chek-in di salah satu Hotel dan Pelaku yang kini buron diduga menyerahkan sabu kepada mereka sebelum pergi. Namun tak lama kemudian seorang warga yang juga informan polisi memberi informasi bahwa ada pesta sabu di satu Hotel,” kata Wakapolres

Setelah mendapat laporan, Petugas dipimpin Kanit 1 Narkoba Polres Jakarta Pusat AKP Jordan bersama anggotanya segera ke TKP. Tapi setibanya di Hotel, saat akan ditangkap keempat pria yang dicurigai sedang tidak menghisap sabu, namun petugas menemukan alat hisap bong.

Kemudian Polisi membawa ke empat pria itu ke RS Polri untuk melakukan tes urine dan selanjutnya diperiksa di Mabes Polri. Dari hasil tes urine terbukti kalau dua anggota DPRD Gorontalo itu positif mengkonsumsi sabu. Dari hasil pemeriksaan petugas, mereka mengaku baru pertama kali memakai.

“Baru coba coba, malah sudah ketangkap. Ini memalukan masyarakat karena anggota terhormat malah memakai sabu. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun,” kata Susatyo.

Saat ditanya soal profil keempatnya sebagai anggota DPRD Gorontalo, Susatyo enggan mengungkap. Namun, Susatyo menyebut keempatnya memang berasal dari Gorontalo. “Bagi kami statusnya tetap tersangka, kemudian status sosialnya anggota DPRD atau siapapun dalam perkara ini tersangka dari Gorontalo dan statusnya tersangka,” kataanya.

Salah satu tersangka disebut-sebut sebagai anak bupati. Namun, lagi-lagi, Sustayo enggan mengungkap identitas tersangka. “Ya apa pun statusnya tersangka ini mau dia anak siapa pun dalam kasus ini 4 pelaku adalah tersangka,” tutur Susatyo.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra mengatakan keempat orang tersebut ditangkap di dua tempat. “Di hotel, ada juga di tempat hiburan di Jakarta Barat,” kata Afandi. (red/**)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *