Bandar Lampung (SL)-Anggota DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba) Sadimin, Fraksi Partai Nasdem, di laporkan ke Polda Lampung, oleh Siti Samsiah, warga Tiyuh Wono Rejo, Kecamatan Gunung Agung, Tubaba, atas tuduhan pidana penipuan dan penggelapan, Selasa 23 Maret 2020.
Dalam laporan Siti Samsiah dengan tanda terima laporan polisi Nomor : STTLP/B-518/lll/2020/LPG/SPKT, dengan terlapor Sadimin, menyebutkan dugaan Penipuan dan penggelapan ini terjadi pada tanggal Tanggal 03 Juli 2008, di Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.
Belum ada keterangan resmi dari Sadimin, terkait laporan tersebut. Namun, Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Lampung, Taufik Basari, mengatakan bahwa pihaknya baru mendengar kabar terkait persoalan dengan masyarakat, dan memerintahkan untuk diselesaikan.
“Pihaknya baru mendapat kabar soal kadernya yang banyak disorot di dan kita sudah memanggilnya serta kita sudah perintahkan untuk menyelesaikannya. Karena itu terkait hutang piutang yang melibatkan salah satu kader partai Nasdem di kabupaten Tubaba. Mengenai di laporkan ke Polda Lampung, kami belum dapat kabar.” katanya.
Menurut Tobas, sapaaan akrabnya, DPW pernah memanggil saudara Sadimin, sekitar satu bulan lalu. “Kurang lebih kita sudah pangil Sadimin satu bulan lalu. Dan kami sudah memberikan waktu untuk menyelesaikan selama 1 satu bulan. Nanti akan kami panggil lagi dan akan kami tanyakan progresnya seperti apa,” katanya.
Terkait laporan ke Polda Lampung Tobas, akan menghormati proses hukum di Polda Lampung. “Kita akan menghormati proses hukum yang berjalan dan sebelumnya kita sudah perintahkan untuk menyelesaikan nya.” katanya. (kjf/red)
Tinggalkan Balasan