Lampung Utara (SL)-Dua oknum anggota Polda Sumatera Selatan, Mochamat August (39), warga Jalan Tangsi Atas No. 38, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Teddy Zulkarnain (34), warga Jalan Merdeka Cidawang, Kelurahan Paku Sekunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, di proses di Polres Lampung Utara, karena narkoba.
Mereka ditangkap Tim Resmob Polres Lampung Utara dan Polsek Sungkai Utara, Jalan Dusun Beruas, Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Rabu 25 Maret 2020, sekitaar pukul 22.00, dengan barang bukti satu buah paket sabu, lima butir pil ekstasi, satu buah plastik klip bekas pakai sabu, tiga buah pirex kaca, satu buah jarum, satu buah cutton bud, dua buah korek api gas, dan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol BE-1567-JC.
Kapolres Oku Selatan AKBP Denny Agung Andriana membenarkan ada oknum anggotanya yang ditangkap di wilayah hukum Polres Lampung Utara, karena kasus Narkoba. “Ya info laporan yang kami dapat ada oknum anggota kita,” katanya kepada wartawan, Kamis 26 Maret 2020.
Informasi di Polres Lampung utara menyebutkan, penangkapan, Rabu 25 Maret 2020, sekitar pukul 22.00 WIB, saat aanggota Resmob dan anggota Polsek Sungkai Utara, mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat, bahwa ada dugaan penyalahgunaan sabu dan ekstasi, di Jalan Dusun Beruas, Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara.
Petugas mendatangi TKP dan mengamankan kedua pelaku yang ternyata oknum anggota polisi, berikut barang bukti, dan diakui milik Mochamad August, Polisi telah mengamankan kedua pelaku dan barang bukti ke Polres Lampung Utara, guna pengembangan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Lampung Utara, Iptu. Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres AKBP. Bambang Yudho Martono, membenarkan adanya penangkapan dua oknum anggota Polda Sumatera Selatan di wilayah hukum Polres Lampura.
“Ya, benar. Anggota kami bersama jajaran Polsek Sungkai Utara telah mengamankan dua oknum yang tercatat sebagai anggota Polda Sumatera Selatan,” kata Aris Satrio Sujatmiko, kepada sinarlampung.co, Jum’at, 27 Maret 2020, melalui komunikasi via pesan whatApps. (Red)
Tinggalkan Balasan