Lagi Asyik ‘Nge-Fly’, Dua Oknum Anggota Polda Sumsel Ditangkap Resmob Polres Lampura

Lampung Utara (SL)-Dua oknum anggota polisi aktif, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan diamankan anggota Resmob Polres Lampung Utara bersama jajaran Polsek Sungkai Utara, Rabu malam, 25 Maret 2020, sekitar pukul 22.00 WIB, di Dusun Beruas, Desa Negeriratu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.

Kedua tersangka dengan inisial MA, (39), warga Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogankomeringulu Selatan; bersama rekannya TZ, (34), warga Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogankomeringulu Timur, tertangkap dengan sangkaan menyalahgunakan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi.

Kasatresnarkoba Polres Lampung Utara, Iptu. Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres AKBP. Bambang Yudho Martono, membenarkan adanya penangkapan dua oknum anggota Polda Sumatera Selatan di wilayah hukum Polres Lampura.

“Ya, benar. Anggota kami bersama jajaran Polsek Sungkai Utara telah mengamankan dua oknum yang tercatat sebagai anggota Polda Sumatera Selatan,” terang Kasatresnarkoba Iptu. Aris Satrio Sujatmiko, kepada sinarlampung.co, Jum’at, 27 Maret 2020, melalui komunikasi via pesan whatApps.

Disampaikan lebih lanjut, penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas mencurigakan kedua oknum polisi aktif dimaksud. “Mendapati laporan dari masyarakat, anggota Resmob bersama jajaran Polsek Sungkai Utara langsung mendatangi TKP guna mengetahui kebenaran dari adanya informasi itu,” terang Aris Satrio.

Sesampai di lokasi, urai Aris, anggota mendapati dua oknum dimaksud dengan barang bukti berupa satu paket yang diduga kuat narkotika jenis shabu serta lima butir pil yang disinyalir ekstasi tergeletak di tanah dekat terduga pelaku. “Saat ini, kedua oknum sedang menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan lebih lanjut,” pungkas Aris Satrio Sujatmiko. (ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *