Lampung Selatan (SL)-Menulis status berbau provokatif terkait maklumat Kapolri, di media sosial Facebook (FB), ZK (42) warga Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan harus berurusan dengan Polres Lampung Selatan, Sabtu 28 Maret 2020.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo membenar kasus tersebut. Menurut Kapolres, pemilik akun bernama Jeke Ziku itu ditangkap petugas Kepolisian, lantaran memposting di facebook, Kamis 26 Maret 2020, dengan status nya yang memancing Provokatif serta menyerukan ajakan untuk melawan petugas apabila ada organ tunggal yang distop oleh petugas dalam rangka pencegahan virus corona (covid-19).
Atas patroli siber, kata Kapolres, Kapolsek Katibung Iptu Wido Dwi Arifiya Zaen, bersama anggota Aipda Halim Harahap, Brigpol Sofyan dan Aipda Doni Tri Rinaldo bergerak cepat mengamankan pelaku di kediaman nya. “Pelaku ujaran kebencian diamanakan ke mapolsek Katibung untuk dimintai keterangan atas perbuatannya. Pelaku mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat umum, Jumat kemarin,” kata Kapolres.
Tinggalkan Balasan