Bandar Lampung (SL)-Melaksanakan amanah Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.10 Tahun 2020 Tentang Asimilasi dan Intrgrasi, RumahnTahanan (RUTAN) Sukadana, Lampung Timur, membebaskan 83 narapidana. Mereka diasimilasi atau dirumahkan adalah narapidana dari berbagai macam latarbelakang kasus hukum.
Kepala RUTAN Sukadana, Lampung Timur, Jumadi, mengatakan pihaknya memgasimilasi atau merumahkan para narapidana dari berbabagai macam latarvelakang kasus hukum. “Kami merumahkan narapidana secara bertahap. Dimulai Hari Kamis, dua April, kemarin (2/4/2020, red). Tahap pertama sebanyak tigapuluh delalan (38, red) narapidana yang kami asimilasi,” ungkap Jumadi.
Lebih lanjut Jumadi memgatakan,, pada hari ini, Jum’at (3/4/2020), pihaknya kembali mengeluarkan 38 narapidana. Dan sselanjutnya 6 narapidana lainnya akan kembali dirumahkan. “Dalam memberikan wewenang pengeluaran narapidana ini, kami tetap menhgacu pada undang-undang yang berlaku. Kami tidak memberikan keringanan pada narapidana narkoba dengan vonis diatas lima tahun tujuh bulan,” ujarnya.
Pihaknya juga, papar Jumadi, tidak.memberikan pembebasan kepada narapidana perdagangan anak.dan wanita, naralidana ilegal loging, dan beberapa kasus hukum yang memang sudah ada dalam aturan perundanganmya. “Yang pasti kami melaksanakan apa yang tertuang dalam semangat pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Meski demikian, kami tetap perpegang teguh pada aturan perundangan yang ada”.
Jumadi berharap dengan diberikannya Asimilasi khusus ini dapat memberikan kesadaran dan semangat bagi para narapidana untuk dapat berubah dan menjadi insan yang baik bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. (gunawan/red)
Tinggalkan Balasan