Kalirejo (SL)-Sasong (49), warga Kampung Sendang Mukti, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah, diringkus Tim Reskrim Polsek Kalirejo, karena terlibat sangkaan kasus pencabulan terhadap dua gadis dibawah umur. Ironisnya kedua korban adalah anak kandung dan anak tirinya. Kasus itu dilaporkan istrinya Sup, dengan Laporan Polisi nomor : LP/ 105 – B / III /2020/RES LT/SEK Kajo Tanggal 19 Maret 202019.
Kasus itu terungkap setelah OB yang sebelumnya tinggal di Kampung Payung Rejo Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, mendatangi ibunya SP (40), yang sudah menikah dengan tersangka, dan tinggal rumah tersangka. Pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2020 sekirah pukul 23,00, korban yang sedang tertidur mengaku tiba tiba merasakan perih pada kemaluanya.
Korban kemudian terbangun, dan melihat ada ayah tirinya yang tidur disampingnya dalam keadaan tidak menggunakan celana. Dan korban tersadar bahwa dirinya juga tidak menggunakan celana. OB kemudian menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual yang di lakukan olah ayah tirinya. SP kemudian melapor ke Polisi, dan korban OB masih trahuma, dan sakit pada kemaluannya.
Kapolsek Kalirejo AKP Ridho Rafika, kepada sinarlampung.co membenarkan adanya kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh orang tuanya itu. Korban OB (13) pelajar SD, dan NR (17), lokasi kejadian kediaman tersangka, dan kasus dilaporkan istrinya.
‘Ya benar ada, Polsek Kalirejo mengungkap kasus tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah Umur sebagaimana dalam pasal 76 D Jo 81 Ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2002 tentang perlidungan Anak. Korban anak kandung dan anak tiri,” kata Kapolsek, Jum’at 3 Maret 2020.
Menurut Kapolsek, Laporan Polisi nomor : LP/105-B/III/2020/RES LT/SEK Kajo Tanggal 19 Maret 2020, atas nama pelapor, SP (40), warga Kampung Payung Rejo Kecamatan Pubian, Lampung Tengah. Korban pertama OB (13), anak tirinya yang masih pelajar kelas 5 SD. Lalu NR (17), anak kandungnya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, kejadian awal, pada Senin tanggal 09 Maret 2020 sekira pukul 23, 00 Wib korbannya NR, anak kandung. “Pada senin tanggal 9 Maret 2020 sekira pukul 23,00 Wib di rumah tersangka di Kampung Sendang Mukti, Kecamatan Sendang Agung, lalu korban kedua anak tirinya,” katanya.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan, dan pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2020 sekirah pukul 16,00 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka dengan Sp kap/08/III/ 2020/ Reskrim 19 Maret 2020 dan Sp Han / 08/ III / Res lam teng / Sek Kajo tanggal 20 Maret 2020.
“Kita amankan tersangka berikut barang bukti, satu helai baju gamis warna abu abu bermotip batik, dan satu helai baju kaos warna hijau. Terhadap Tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Polsek, untuk proses sidik lebih lanjut. Barang bukti dan tersangka diamankan di Polsek,” katanya. (joe/Red)
Tinggalkan Balasan