Sayuti Pasien Covid-19 Kode 10 Itu Dimakamkan di Kampung Halaman Sekincau Lampung Barat

Bandar Lampung (SL)-Sayuti (71), pasien Covid-19 Kode 10 Lampung, warga Kelurahan Selincau, Kecamatan Sekincau, di Makamkan di TPU Srigaluh, Kampung Halamannya. Masyarakat di kampungnya bergotong royong menyiapkan lokasi pemakaman, dan kemudian dimakamkan oleh Tim Gugus Tugas Penanggulangan Coorona, Provinsi Lampung, Sabtu 5 Maret 2020, sekitar pukul 18.00.

Pasca dinyatakan meninggal, di RSUD Abdul Moeloek, Jumat (3/4), pukul 23.30 WIB keluarga Sayuti sudah ikhlas  dimakamkan di Kota Bandar Lampung. Sementara juga terdengar kabar penolakan dari warga sekitar lokasi lahan Bumi Perkemahan Provinsi Lampung, yang sempat di protes warga sekitar.

Iring-iringan kendaraan pembawa jenazah tiba di lokasi pemakaman, Sabtu 4 April 2020, sekitar pukul 17:50 menjelang waktu Magrib, bahkan saat adzan Magrib pemakaman sedang berkangsung. Pemakaman dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dari organisasi kesehatan dunia atau world health organization (WHO).

Proses pemakaman dilakukan langsung oleh tim petugas  penanganan korban wabah Covid-19 Provinsi Lampung. Keluarga dan warga bisa menyaksikan dari jauh. Kasus warga Sekincau Lampung Barat pertama warga bisa menerima bahkan membantu proses pemakaman jenazah Covid-19. Masyarakat yang bergotongroyong menggali menyiapkan lubang makam jenazah.

Camat Sekincau Lambar Agus Setiawan mengatakan sudah memberitahukan kepada keluarga atau masyarakat untuk tidak ikut dalam proses pemakaman pasien tersebut. “Pemakaman menggunakan protap pemerintah. Semua pemerintah yang melaksanakan pemakaman. Tidak boleh ada masyarakat,” kata Agus.

Bahkan, dia mengatakan ada petugas khusus yang akan memakamkan jenazah pasien yang menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

Kepala Pekon Sekincau Juarsyah, mengaku suasana di rumah duka terlihat sepi karena pihak keluarga juga sedang melakukan isolasi mandiri. “Untuk masyarakat yang ingin memberikan bantuan kepada pihak keluarga atas musibah ini disarankan agar dikumpulkan di rumah kepala pemangkunya,” kata Juarsyah

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampung Barat Parosil Mabsus menyambut gembira respon positif masyarakat terhadap korban yang memiliki riwayat perjalanan ke Goa Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dr. dr. Reihana, mengatakan, jenazah covid 19 ditangani sesuai standar yang di tetapakan WHO, sehingga warga tak perlu khawatirkan.

”Jenazah pasien covid-19 tentu saja dimandikan secara Islam lalu disiram desinfektan baru dibungkus dengan kain kafan dan disiram lagi dengan desinfektan,” katanya.

Setelah itu dimasukkan ke dalam kantong plastik dan ditutup disiram lagi dengan desinfektan baru kemudian dimasukkan ke dalam peti yang juga disiram desinfektan. Peti jenazah disegel, tidak boleh dibuka, ujar Raihana.

Sehari sebelumnya, Jumat 3 April 2020, warga Desa Purwotani, Kotabaru, Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan aksi menolak pemakaman kembali korban covid-19 dekat kawasan perkampungan mereka. Mereka merasa kecolongan ketika pemakaman korban 02 covid-19 dikuburkan di kawasan Perkemahan Kotabaru, Senin 30 Maret 2020 lalu. (joe/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *