Pendiri dan Ahli Waris Universitas Saburai Laporkan Pembina Yayasan ke Polda Lampung

Bandar Lampung (SL)-Pendiri dan ahli waris pendiri Yayasan Pendidikan Saburai (YPS) Bandar Lampung mengadukan Pembina yayasan ke Polda Lampung atas dugaan pemalsuan dokumen sejarah pendirian. Pasalnya, Pembina YPS yang ada sekarang diduga telah mengubah akta pendirian tanpa melibatkan para pendiri maupun ahli waris.

Dalam rilis tertulis kepada sinarlampung, Rabu 8 April 2020, ahli waris Pendiri YPS, Hertanto Roestyono, putra dari pendiri YPS Sarwoko, SH (Almarhum), mengatakan, dirinya beserta pendiri dan ahli waris pendiri lainnya menilai Pembina YPS yang ada sekarang telah mengubah akta pendirian secara gegabah dan melawan hukum, karena tidak melibatkan para pendiri maupun ahli warisnya.

Menurut Hertanto, YPS yang membawahi Universitas Saburai didirikan oleh ayahnya Sarwoko, SH yang di dalam akte pendirian bertindak sebagai ketua pendiri peserta enam orang lainnya yaitu Drs, Fauzi Saleh, Chaidir Achmad Akuan, Drs. Murni Yusuf Nur, Amir Husin, SH, Maryati Akuan, SH dan Rachman Zein, BA. Yayasan tersebut berdiri pada 20 Desember 1977 di hadapan Notaris Imran Makruf, SH, tercatat dalam Akte Notaris No. 18 Tanggal 20 Desember 1977.

Komposisi susunan pendiri tersebut sampai saat ini masih tercatat di Kantor Kementerian Hukum dan HAM dalam Surat Keputusan No. AHU-0000106. AH 01.05 Tahun 2020 sesuai dengan pendiriannya Tahun 1977. “Ketika mendirikan yayasan pendidikan tersebut ayah saya sedang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang. Kemudian berpindah-pindah tugas dan meninggal dunia tahun 1999,” kata Hertanto..

Dalam perjalanan selanjutnya, kata Hertanto, komposisi pembina yayasan tersebut mengalami perubahan beberapa kali dimana nama-nama pendiri tahun 1977 mulai hilang. Komposisi pembina yayasan berubah dengan alasan harus menyesuaikan dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Yayasan Pendidikan Saburai (YPS) membuat akte baru No. 1 Tahun 2002 dengan menetapkan Subki E Harun, Haris Hasyim dan Fauzi Saleh sebagai Pembina. “Ironisnya enam nama-nama lainnya hilang dari Akte No. 1 Tahun 2002. Mereka menganggap ini akte baru, tetapi di akte disebutkan masih tetap mengacu kepada akte pendirian pertama tahun 1977.” katanya.

Berbekal akte tahun 2002 tersebut, sejak tahun 2002 sampai saat ini Yayasan Pendidikan Saburai yang membawahi Universitas Saburai diketuai oleh Subki E Harun sebagai Ketua Pembina. Ahli waris pendiri baru menyadari kalau nama-nama orang tuanya hilang dari daftar pendiri yayasan pada Akte Pendirian YPS Tahun 2002.

Saat ini dari ketujuh pendiri yayasan tersebut tinggal dua orang yang masih hidup yaitu Maryati Akuan, mantan Ketua PN Kelas I Tanjungkarang dan Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Riau, dan Amir Husin, Mantan Ketua PN Kalianda dan Hakim Tinggi PT Bandung. “Tetapi keduanya sudah usia lanjut, sehingga usaha untuk meneruskan perjuangan pendiri tersebut diteruskan oleh para ahli warisnya,” ujarnya.

Para pendiri dan ahli waris pendiri yayasan sudah mengajukan gugatan ke Polda Lampung pada pada 06 Nopember 2019 dengan nomor laporan 1690/XI/2019/SPKT. Selain mengadu ke Polda Lampung, para ahli waris dan pendiri YPS juga sudah mengadukan hal tersebut ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II Palembang yang tembusannya disampaikan kepada Dirjen Kelembagaan IPTEK dan Dikti serta ke Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI semua pihak terkait.

“Para ahli waris juga menilai para pembina yayasan yang ada sekarang dengan sengaja menghilangkan jejak sejarah berdirinya yayasan tersebut dengan menyebutkan bahwa YPS berdiri pada tanggal 07 Februari 1984 yang ditampilkan di web site Saburai,” katanya.

“Dan para ahli waris dan pendiri mengaku kecewa dengan para pembina yang secara arogan dan sewenang-wenang dengan menghilangkan jejak sejarah tersebut. Para ahli waris juga sudah menunjuk kuasa hukum untuk membantu proses tersebut,” tutupnya. (Rls/Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *