Lampung Utara (SL)-Pemerintah Lampung Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), segera menindaklanjuti keluhan sejumlah warga Dusun Dorowati, Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, yang rumahnya tersambar petir karena dipicu karena adanya tower BTS provider bersama yang ada di dekat pemukiman warga.
Diberitakan sebelumnya, rusaknya sejumlah rumah dan peralatan rumah tangga milik warga Dorowati diduga kuat disebabkan ground penangkal petir di tower BTS provider telekomunikasi bersama itu tanpa pengawasan dan perawatan yang memenuhi standar operasional prosedur (SOP).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Diskominfo Lampura, Sunni Lumy, mengatakan, beberapa waktu lalu, pihaknya sempat mendatangi lokasi tower BTS di Dusun Dorowati yang sempat mengeluhkan keberadaan tower tanpa perawatan tersebut.
“Beberapa waktu lalu, kami sudah meninjau lokasi tower BTS provider bersama, terkait adanya keluhan masyarakat di Dusun Dorowati yang kerap tersambar petir dan berimbas pada peralatan rumah tangga di sana,” kata Sunni Lumy, kepada sinarlampung.co, Kamis, 9 April 2020, melalui komunikasi via ponsel.
Dirinya juga menyampaikan jika pihak Diskominfo Lampura sudah menjembatani dengan pihak pengelola tower bersama dimaksud. “Pihak PDG sudah menjelaskan kepada kami, agar apa yang dialami masyarakat berupa kerusakan yang menimpa kediaman mereka untuk didata dan disampaikan kepada pihak pengelola tower provider bersama tersebut,” jelas Sunny Lumi.
Setelah dilakukan pendataan real, disertai data dan bukti konkrit kerusakan, lanjut Sunny Lumi, dapat dititipkan dan/atau disampaikan dengan petugas yang mengawasi tower tersebut. “Selain itu, jika data dan buktinya sudah terkumpul, bisa juga disampaikan kepada kami (Dismominfo.red), nanti kami akan folow up dengan memanggil pihak perusahaan,” terangnya.
Terkait legalitas keberadaan tower provider bersama yang ada di Dusun Dorowati tersebut, kata Sunny, diawal pendiriannya memang tidak mengajukan ijin. “Dalam hal perijinan tower itu, kami sudah memberikan teguran. Dan saat ini, telah diurus perijinannya. Apalagi secara faktual keberadaan tower provider bersama itu memang dibutuhkan oleh warga di sana,” aku Sunny Lumi.
Namun, lanjut Sunny, pihak perusahaan pemilik tower tersebut sebelumnya juga harus melunasi pajak pendirian bangunannya. “Jika mereka belum melunasi pajaknya, maka tidak akan dikeluarkan ijin pengoperasiannya,” bebernya.
Sunny juga menyampaikan, jika pihak pemilik tower bersama tersebut, sebelum tower itu berdiri, pihak perusahaan belum mengurus ijin. “Setelah berdiri, baru mereka mengurus ijinnya,” aku Sunny yang menegaskan, apabila warga Dorowati tidak mendapatkan kompensasi dari pengelola tower bersama tersebut, Pemkab. Lampura akan menindaklanjuti dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku. (ardi)
Tinggalkan Balasan