Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan proses hukum kasus dugaan raibnya uang pendapatan pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dari sektor pajak dan retribusi mineral bukan logam (Minerba) sejak 2017-2018-hingga 2019 mencapai miliaran rupiah. Kasus itu juga dilaporkan Ormas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda di Kalianda.
Dugaan bocornya anggaran sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan restribusi mineral bukan logam (minerba) Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi daerah (BPPRD). Kuta dugaan pelakunya yang masih dalam penyidikan pihak kejaksaan itu adalah orang dalam bekerjasama dengan berbagai pihak yang sangat mengerti prosedur penarikan pajak dan retribusi sektor Minerba.
Sumber di Kejari Kalianda membenarkan bahwa perkara tersebut kini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. “Jumlah kebocoran tersebut cukup besar. Makanya, berdasarkan arahan dari Kejati perkara tersebut kini ditarik provinsi,” kata sumber yang enggan disebut jati dirinya
Kebocoran restribusi dan pajak minerba tersebut disinyalir dilakukan oleh salah satu oknum Kabid Penetapan di Dispenda kabupaten Lampung Selatan. “Ya benar ada kita tangani perkara dari Lampung Selatan, dan dari laporan masyarakat. Saat ini telah melakukan Puldata (pengumpulan data) dan Pulbaket (Pengumpulan bahan keterangan), berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung,” kata Jaksa di Kejati Lampung.
“Tindak lanjut dari laporan pengaduan tersebut, sudah ada beberapa pihak yg dipanggil dan dimintai keterangan. Semoga penanganan perkara ini bisa tuntas dan menimbulkan efek jera,” tambahnya.
Kabar ini juga membuat sejumlah pengusaha pertambangan di Lamsel sedikit bernapas lega, karena sedikit mulai terungkap bahwa ada dugaan oknum yang bermain disana untuk menggelapkan uang sejumlah milyaran rupiah,. Sehingga para pengusaha tidak menjadi pihak yang selalu di rugikan, menjadi seolah pengemplang pajak.
“Kami berharap ini di usut. Karena pengusaha kerap menjadi kabing hitam. Padahal sudah membayar pajak namun oleh oknum tersebut diduga tidak disetorkan ke kas daerah atau digelapkan. Ada sekitar 61 Perusahan Minerba tersebar di seluruh Lampung Selatan,” kata salah seorang pengusaha.
Sementara dilangsir Lampungpro.co dari berbagai sumber di Pemkab Lampung Selatan menyebutkan setoran pajak itu berasal dari 61 perusahaaan pertambangan tersebar di seluruh Lampung Selatan. Orang BPPRD Lampung Selatan menyebutkan kebocoran tersebut disinyalir dilakukan salah satu oknum Kabid Penetapan Dispenda Kabupaten Lampung Selatan, dan bukan di BPPRD.
“Penilepan dana itu terjadi pada saat oknum itu menjabat sebagai Kabid Restribusi Mineral Bukan Logam (Minerba) di Dinas Pertambangan Lampung Selatan sejak 2017. Jadi, hal ini sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan BPPRD. Bahkan berkas yang kini diproses di Kejati Lampung pun kabarnya dari mulai kop surat dan bukti lainnya masih Dinas Pertambangan Lampung Selatan,” kata salah satu pejabat di BPPRD Lampung Selatan tersebut.
Terkait angka kerugian negara, sumber tidak menyebutkanya secara detil. Namun dia menyatakan bila ini diselidiki, akan melibatkan banyak pejabat di Distamben mulai pimpinan hingga kepala bidang. (Red)
Tinggalkan Balasan