Suami Laporkan Istri Yang Selingkuh Sama Pelajar SMK, BB-nya Chat dan Vidio Call Bugil?

Lampung Utara (SL)-Seorang suami Er (26) Warga Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara terbakar hatinya karena mendapati istrinya Sy (20), diduga menjalin hubungan gelap dengan laki laki lain. Aksi petselingkuhan Sy  (20) istrinya dengan pelajar SMK itu diketahui dari jejak digital media sosial whatshaap dan inbok facebook. Rabu 8 April 2020.

Sy diduga berselingkuh dengan seorang pemuda asal Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, hal itu terbukti terdapat beberapa Chat dan Vidiocall melalui jejaring media Facebook dan pesan singkat whatsapp.

“Saya temukan bukti-buktinya perselingkuhanya, akhirnya saya menemukan jejak teman kenca istri saya melalui transaksi elektronik tersebut bersama pemuda Desa Talang Jembatan berinisial Zl, yang berstatus masih pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri SMKN di Kabupaten Lampung Utara,” kata Er.

Menurut Er, dirinya merasa dirugikan, selain ditipu, dipermalukan, juga merasa dilecehkan baik secara materi maupun moril oleh perbuatan keduanya. “Karena itu saya memberikan kuasa pendampingan kepada Mintaria Gunadi. Agar dapat melakukan langkah-langkah presuasif maupun langkah hukum dalam menyelesaikan persoalan yang saya hadapi,” katanya.

Mintaria Gunadi selaku penerima Kuasa dari salah satu warga masyarakat Abung Selatan itu mengatakan bahwasanya pihaknya bersama tim sudah melakukan langkah persuasif dan meminta Pj Kepala Desa Talang Jembatan atas pristiwa yang menimpa klienya.

“Namun langkah presuasif nampaknya menemui jalan buntu, maka kami akan melanjutkan langkah yang selanjutnya yakni langkah-langkah hukum, sesuai dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE,” katanya dilangsir salah satu media online.

Menurut Gunadi berkaitan dengan peristiwa yang di alami oleh klien bahwa sesuai dengan ketentuan hukum, bahwas perempuan atau laki-laki yang mengirimkan, membuat Vidio/Foto bugil (telanjang) yang menyebabkan kerugian menimbulkan keretakan di rumah tangga.

“Ada pasal 29 UU Pornografi yaitu, setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” katanya.

Dirinya menambahkan, dalam waktu dekat ini akan melaporkan kasus itu ke Polres Lampung Utara, pungkasnya. “Kita segera lakukan langkah hukum, dan melaporkan kasus ini ke penegak hukum Polres Lampung Utara,” katanya. (net/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *