Tekab 308 Tanggamus Tembak Spesialis Pembobol ATM Lintas Kota

Tanggamus(SL)-Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tanggamus meringkus pelaku  pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BNI di RS Panti Secanti Gisting, medio 21 Januari 2020 lalu. Seorang pelaku bernama Andi Saputra (47) ditangkap dirumahnya, di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Sabtu 11 April 2020 sekitar pukul 01.00 Wib

Dari tersangka diamankan sejumlah barang bukti alat bukti 2 buku tabungan, 1 kartu ATM dan dompet. Sementara satu pelaku, Ed masih buron. Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan tersangka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan atas laporan korban Ferdi Ariyanto, warga Pekon Kutodalom Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, tanggal 21 Januari 2020 lalu.

Kemudian dikuatkan foto rekaman CCTV ATM yang berlokasi di halaman Rumah Sakit Secanti Gisting, bahwa benar tersangka bersama seorang rekannya telah menguras isi ATM korban. “Berdasarkan penyelidikan tersebut tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat berada di rumahnya, dinihari kemarin Sabtu (11/4/20) pukul 01.00 Wib,” kata Edi Qorinas, mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, Minggu 12 April 2020.

Edi Qorinas menjelaskan, dari penangkapan itu terungkap, tersangka melakukan aksi kejahatannya bersama seorang rekannya dengan modus mengganjal lubang ATM menggunakan kayu korek api sehingga ketika kartu ATM korban masuk mesin tidak dapat diakses oleh mesin ATM.

Lantas kartu ATM macet, seorang pelaku berinisial ED langsung menawarkan bantuan, sementara tersangka Andi Saputra memperhatikan korban saat menekan PIN ATM. Usai PIN ATM diketahui mereka, dengan kecepatan tangan, ED juga langsung menukar kartu, lalu pergi meninggalkan ATM.

Korban yang merasa ATMnya telah keluar, kembali melakukan transaksi, tetapi mesin mengeluarkan peringatan dengan tulisan Maaf anda telah menyalahgunakan kartu, sehingga korban langsung pulang ke rumahnya. Namun setibanya di rumah, korban mendapatkan notifikasi sms banking bahwa ATM telah menarik uang Rp8,5 juta.

Korban baru tersadar bahwa uangnya telah dicuri, lalu melapor ke Polsek Talang Padang. “Pelaku sebanyak dua orang, 1 masih dikembangkan. Peran masing-masing yakni tersangka Andi mencatat ketika korban menekan PIN, pelaku lainnya yakni ED selaku eksekutor menukar dan mengambil uang setelah korban pergi,” jelasnya.

Kasat menegaskan, saat ditangkap di rumahnya, tersangka langsung dibawa untuk pengembangan terhadap pelaku ED. Diperjalanan pelaku berusaha mengelabui petugas hingga melakukan perlawanan yang mengibatkan mengancam keselatama petugas. “Atas prilaku tersebut, tersangka diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya dan langsung dilakukan perawatan medis. Sementara rekannya ED masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO,” katanya.

Ternsangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus, dan dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Atas adanya modus tersebut, Kasat menghimbau masyarakat untuk waspada ketika akan mengambil uang di ATM, perhatikan terlebih dahulu sekitar maupun lubang ATM jika ada yang mencurigakan lebih baik melapor kepada Satpam maupun petugas terdekat.

“Masyarakat yang akan mengambil uang di gerai-gerai ATM, apabila ada yang mencurigakan. Lebih bagus tidak usah mengambil ATM dulu, tetapi lapor kepada petugas terdekat maupun Satpas sehingga terhindar dari modus pencurian seperti itu,” ujarnya.

Sementara, dalam keterangannya dihadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya, dimana mereka datang dari Pringsewu mengendarai mobil Avanza warna abu-abu ke Gisting mencari sasaran. Tersangka berdalih, pencurian uang dengan modus seperti itu baru sekali dilkukannya di Lampung, sebab biasanya kerap dilakukannya di Jawa Barat, Tangerang dan Jakarta.

“Kalo di Lampung baru kali itu. Tapi untuk diluar Lampung sudah sekitar 8 kali, di Jawa Barat, Tangerajg dan Jakarta. Perannya saya hanya mencatat atau mengingat nomor PIN. Dan saat mencuri di ATM Gisting ia mendapatkan bagian sebanyakm” kata Pria bertato di lengan kanan itu. (hardi/wisnu)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *