Gadis Belia Jadi Korban Rudapaksa Empat Pria di Jati Agung, LPA Bandar Lampung Dampingi Korban

Bandar Lampung (SL)-Seorang gadis belia Bunga (15), warga Jati Agung, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh empat orang pelaku, di sebuah Ruko, di Jati Agung, Lampung Selatan, media 4 April 2020. Kasus itu sudah di laporkan ke Polsek Jati Agung, dan orang tua korban kemudian membawa korban melapor ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bandar Lampung, Senin 13 April 2020.

Ketua LPA Bandar Lampung Ketua Ahmad Apriliandi Passa didamingi Wahyu Widiyatmiko, S.H membenarkan pihaknya telah menerima laporan pemerkosaan terhadap bunga 15 tahun dari Jati Agung Lampung Selatan yang menjadi korban perkosaan pada waktu yang berbeda oleh 4 orang pelaku, di sebuah ruko di wilayah Jati Agung Lampung Selatan.

Atas kasus itu, ayah korban TO (39) melaporkan ke empat pelaku ke Polsek Jati Agung, pada 4 April 2020 lalu dan telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan No: STPL-B-310/IV/2020/ResLamsel/Sek Jati Agung. “Dan pada hari ini melaporkan kepada Lembaga Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung untuk dapat dibantu agar pelaku dapat dijerat sesuai hukum yang berlaku. Kami diterima laporan pada pukul 10.00 WIB pagi ini,” katanya.

Ahmad Apriliandi mengatakan LPA Bandar Lampung mengkonfirmasi pelaporan atas peristiwa ini sudah diterima pihaknya atas mandat dari Sekretaris LPA Provinsi Lampung, mengingat terdapat kekosongan struktur kepengurusan LPA Lampung Selatan hingga saat ini.

Selajutnya LPA Kota Bandar Lampung juga telah memberikan surat mandat kepada Tim Advokasi yang terdiri dari Donal Andreas, S.H., Nunung Herawati, S.H., Fitra Ariyansyah, S.H. dan Laura Sirait, S.H. untuk melakukan pendampingan terhadap permasalahan tersebut kepada pihak korban. “LPA menginginkan pelaku dapat segera ditangkap oleh kepolisian setempat dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.” katanya.

Donal Andrias, S.H. (Koordinator Advokasi dan Reformasi Hukum LPA Bandar Lampung) menambhakn bahwa Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur dapat didakwa dengan UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak.

“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. Sementara pidananya, pasal 289 KUHP tentang percobaan perkosaan dengan ancaman 5 tahun penjara.” katanya. (Jun/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *