DPC PWRI Lampura Polisikan Sikap Arogan Kades Abungjayo

Lampung Utara (SL)-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lampung Utara melaporkan Kepala Desa Abungjayo, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, ke Kepolisian Resort setempat, Senin kemarin, 13 April 2020, atas sangkaan sikap tidak mengenakkan yang ditunjukkannya kepada sejumlah wartawan yang tergabung dalam.asosiasi profesi wartawan tersebut.

Disampaikan Sekretaris DPC PWRI Lampura, Hartoni, mewakili Ketua DPC PWRI Lampura, Donimansyah, menyampaikan, peristiwa itu bermula saat tim wartawan yang tergabung dalam asosiasi DPC PWRI hendak mengonfirmasi atas adanya informasi dugaan penyelewengan penyerapan Dana Desa tahun anggaran 2019.

Namun, saat Tim PWRI Lampura bertemu dengan Kades dimaksud dan hendak melakukan konfirmasi, justru bukan jawaban yang didapatkan, melainkan anda akan verbal dan sikap tidak menyenangkan yang didapat.

“Sebelum kejadian tersebut, beberapa wartawan hendak meminta keterangan terkait penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2019 di kantor desa, namun Kades tersebut meminta untuk datang ke rumahnya. Sesampai di rumahnya, (Kades Mulyadi.red) justru memaki dan mengancam bahkan mengumpulkan warga yang ketika itu dengan membawa arit dan kayu ke kediaman Kades Mulyadi,” kata Hartoni, kepada sinarlampung.co, Selasa, 14 April 2020.

Atas kejadian itu, Sekertaris DPC PWRI Lampura, Hartoni, memberikan aduan ke Polres Lampung Utara. “Kami sudah melaporkan kepala desa tersebut ke Polres Lampung Utara, karena mendapatkan ancaman dan martabat profesi kami sebagai wartawan direndahkan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPC PWRI Lampung Utara, Donimansyah, membenarkan pihaknya telah melaporkan Kades Abungjayo, Mulyadi, ke Polres Lampung Utara. Menurutnya, sejumlah rekan wartawan mereka merasa terancam keselamatan jiwanya dan merasa tugas jurnalisnya dihalang-halangi.

“Saya berharap, Polres Lampung Utara untuk segera mengambil tindakan tegas dan memproses secara hukum kades tersebut karena ini berkaitan dengan profesi kewartawanan yang dilindungi dengan Undang-Undang,” tegasnya.

Hingga berita ini dirilis, Kades Abungjayo, Mulyadi, belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi via ponsel dengan nomor 08137919xxx meski dalam keadaan aktif, namun tidak dijawab. (ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *