Lampung Timur (SL)-Rencana Fraksi di DPRD Lampung Timur membentuk Pansus Covid-19 dianggap membuat gaduh di tengahPandemi Covid-19. Rencana itu mendapat sorotan dan krtitikan tokoh dan masyarakat di Lampung Timur, dan mereka menolak rencana pembentukan Pansus tersebut, Rabu 15 April 2020.
Ketua Pemuda Pancasila (PP) Lamtim Hevzon memandang tidak perlu dibentuknya Pansus Covid 19, karena gugus tugas Covid-19 Lampung Timur baru saja dimulai, dengan anggaran sebesar Rp56 miliyar. Dan semua itu pasti akan dilaksanakan secara transparan.
“Semua unsur masuk dalam gugus tugas Covid-19 itu, termasuk DPRD Lampung Timur. Bahkan Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif telah menyatakan sikap untuk dikaji kembali usulan dari fraksi-fraksi di DPRD Lamtim terkait pansus covid 19 itu,” kata Hevzon..
Karena itu, kata Hivzon, Pemuda Pancasila Lampung Timur, memandang Pansus covid-19 itu belum diperlukan. Pencegahan baru dilaksanakan, mari sama-sama kita singkirkan terlebih dahulu kepentingan politik kita masing-masing. Kita kedepankan kepentingan sosial ini aksi kemanusiaan, seluruh dunia mengalami pandemi Corona,, saatnya kita bersatu padu melawan virus Corona ini,” kata Hevzone.
Hal yang sama disampaikan Komite Nasional pemuda Indonesia (KNPI) Lampung Timur, Mursalin, yang juga menolak pansus covid 19 itu. “Saya rasa tidak perlu pansus covid-19). Saya sejak 2004 ikut aksi kemanusian seperti ini bahkan pada saat bencana tsunami di Aceh. Ini gerakan kemanusiaan yang urgent, misi kemanusiaan jangan di curigai kami dari KNPI menolak pansus tersebut,” kata Mursalin didampingi Wakil Bndahara Arif.
Ketua Dewan Minta Kaji Ulang
Sebelumnya Ketua DPRD Lampung Timur meminta rencana Pembentukan Pansus Covid-19 untuk dikaji ulang. Akan tetapi Fraksi-Fraksi di DPRD terus memaksa membuat Pansus covid 19. Ali Johan Arif seorang diri melakukan jumpa pers di aula atas DPRD Lamtim.
Ali Johan memaparkan, bahwa pembentukan Gugus Tugas kabupaten Lamtim diawali dengan Vidio Conference (Vicon) Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari pada 9 April 2020. Pemberitahuan bupati kepada DPRD Lamtim tentang Surat Keputusan (SK) Presiden tentang Covid-19, SK Mendagri, SK Menkeu, dan SK Bupati Lampung Timur.
Bupati diminta untuk melakukan penataan anggaran, dalam rangka upaya pencegahan Covid-19 dengan memangkas dana prioritas perjalanan dinas, dalam daerah maupun luar daerah, pelatihan, bimbingan teknis, tunjangan-dalam bentuk apapun.
“DPRD berperan sebagai fungsi pengawas untuk memberikan saran dan masukan di tengah-tengah masyarakat, baik kepada Bupati sebagai ketua Gugus Tugas maupun pengawasan Gugus Tugas yang ada di tingkat kecamatan ataupun desa,” kata Ali Johan Arif.
Menurut Ali Johan, dalam rapat pimpinan yang terdiri dari para ketua fraksi dan alat kelengkapan DPRD (AKD) ada usulan pembentukan Pansus, itu sah-sah saja akan tetapi dirinya selaku ketua DPRD Lamtim akan mengkaji kembali wacana tersebut. “Yang ini sah-sah saja (usulan pembentukan Pansus) saya selaku ketua DPRD menghormati usulan tersebut,” kataanya.
Tapi ini perlu dikaji kembali, pertama apa yang menjadi landasan dibentuknya pansus, lalu apa dasar hukumnya. “Kewenangan yang diberikan kepada DPRD ini sudah begitu tinggi kinerjanya diatur di dalam AKD yaitu komisi-komisi,” ujar Ali Johan Arif.
Pimpinan Dewan Setujui Pansus
Terpisah Wakil Ketua DPRD Lamtim, Ariyan Putra Marga dari fraksi Golkar mengatakan, apabila mengkaji ulang istilahnya sah-sah saja. Artinya tidak ada bahasa menolak, tetapi pada dasarnya dirinya tetap kembali ke awal yang disampaikan oleh pimpinan ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif langsung melalui rapat pimpinan dengan semua fraksi.
“Semua tidak ada yang menolak. Tinggal laksanakan saja prosedur dan mekanisme seperti apa. Kalau saya dengar ada bahasa dia menolak atau apa, ya itu bukan mewakili DPRD saya rasa malah mewakili pribadi atau mewakili Ketua DPRD. Tetapi setahu kami DPRD itu bukan hanya ada ketua tapi ada anggota yang lain juga,” jelasnya.
Menurutnya, tujuan pembentukan Pansus Covid-19 baik dalam pengawasan dan bukan mencari kesalahan pihak lain, sekaligus masyarakat juga berhak tahu anggaran sebesar itu untuk apa saja. “Jadi jangan sampai menjadi kekhawatiran pihak pihak, kita husnudzon saja dan ambil positifnya saja dan tidak memikirkan yang aneh-aneh,” ujar anggota DPRD Lamtim Fraksi Partai Golkar itu.
Ariyan Putra Marga melanjutkan kalau mau mengkaji ulang dipersilahkan bersama dengan fraksi. Nantinya masing-masing fraksi memberikan laporan secara tertulis pandangan umum fraksi tentang rencana pembentukan pansus. Itu langkah yang nantinya diputuskan bersama-sama di rapat paripurna.
“Saya tidak berbicara mengambil sepihak. Karena kemarin sudah bersama-sama bicara di rapim dan pak Ketua setuju, bahkan beliau pun memberi saran agar panitia yang sudah masuk ke pansus LKPj jangan masuk ke pansus Covid-19,” tandasnya.
Siapkan Landasan Hukum
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Lamtim M Akmal Fathoni dari Fraksi PKB, mengatakan telah menyiapkan landasan hukumnya tatib dan undang-undang. Dikatakannya, ketika sifat urgensi jika diperlukan membentuk pansus ya dibentuk pansus. “Karena ini kan sifatnya main komisi jadi harus bergerak cepat. Sedangkan kalau main di AKD saja ya leading sektor nya masing-masing sehingga untuk mengsinkronasikan jadi bingung,” katanya.
Karena menyangkut dana desa, APBD dan APBN, karena kalau pansus kan kemana-mana bisa cepat. Prinsifnya apa yang diputuskan kemarin itu yang mimpin rapim beliau (ketua DPRD). “Kalau mau membatalkan ya harus di rapim lagi atau setidaknya di paripurna besok ditawarkan ke fraksi-fraksi,” jelasnya.
Menurutnya, pembentukan Pansus Covid-19 ini bukan inisiasi dari fraksi PKB, melainkan sebagain besar fraksi lain. “Hasil turun ke lapangan banyak keluhan dari masyarakat minta bantuan, bahkan puskesmas induk saja APD saja masih kurang,” ungkapnya. (Wahyudi)
Tinggalkan Balasan