Dewan Pertimbangan PWRI Prov. Lampung Sesalkan Sikap Kades Abungjayo

Lampung Utara (SL)-Sikap kurang menyenangkan yang ditunjukkan Kepala Desa Abungjayo, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, Mulyadi, terhadap sejumlah wartawan yang akan mengonfirmasi dirinya terkait adanya dugaan mistifikasi serapan Dana Desa tahun anggaran 2019, mendapat sorotan Ketua Dewan Pertimbangan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung, A. Akuan Abung.

Disampaikan, dirinya sangat menyayangkan sikap yang ditunjukkan Kades Abungjayo, Mulyadi, yang terkesan arogan. “Saya sangat menyayangkan perlakuan tidak menyenangkan yang diterima teman-teman wartawan dari DPC PWRI Lampung Utara yang sedang melakukan investigasi di wilayah Desa Abungjayo,” sesal Akuan Abung, yang juga salah satu tokoh adat yang ada di Kabupaten Lampung Utara, kepada sinarlampung.co, Rabu, 15 April 2020, melalui siaran persnya.

Dikatakan Akuan Abung, perlakuan yang ditunjukkan Kades Abungjayo, di kediamannya, pada 13 April 2020 lalu, memicu ketegangan kedua belah pihak hingga akhirnya menjadi satu delik aduan yang harus ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. “Tidak semestinya, seorang kepala desa jika merasa tidak melakukan kesalahan, harus bersikap kasar dan menunjukkan satu arogansi sebagai seorang pemimpin,” sesal Akuan Abung.

Dijelaskan lebih lanjut, idealnya, Kades Mulyadi cukup dengan memberikan keterangan dengan sebenarnya dan menyikapi persoalan dengan ‘kepala dingin’. “Apalagi sampai coba memprovokasi warga yang disinyalir hendak memperlakukan dengan kasar terhadap sejumlah wartawan. Kalau benar dan bersih tidak merasa korupsi ADD mestinya kan cukup klarifikasi dan menyampaikan informasi apa adanya,” tegasnya.

Dengan demikian, lanjut Akuan Abung, kades itu terindikasi kuat menghalang-halangi tugas wartawan untuk menggali informasi. “Menurut saya, kades itu sudah melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Merujuk pada KUHP dan Pasal 18 UU Pers, pelaku kekerasan terhadap jurnalis terancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp.500 juta,” urainya.

Dirinya berharap agar pihak Kepolisian Resort Lampung Utara untuk menindaklanjuti permasalahan ini secara proporsional dan profesional. (ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *