Medan (SL)-Kurun waktu 36 jam personil Polrestabes Medan menangkap pelaku pembunuhan gadis keturunan Tionghoa, Juliana Liem (26), mahasiswa Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan. Pelakunya, sopir angkot Tomi Keliat (29) warga Jalan Dewantara, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dan Tato Sembiring (28) warga Sempakata, Padang Bulan, Medan Selayang.
Baca: Mahasiswi Cantik Keturunan Tionghoa Jadi Korban Pembunuhan

Keduanya di lumpuhkan dengan tembakan. Menurut Polisi keduanya karena melakukan perlawanan, dan nyawa tersangka Tato Sembiring “Pelaku yang tewas ditembak polisi karena mengeluarkan sebilah pisau saat hendak ditangkap polisi,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Jhonny Eddizon Isir, Selasa 14 April 2020.
Jhonny menjelaskan, motif dibalik pembunuhan tersebut yakni perampokan. Awalnya korban menaiki angkota Rahayu 103 Trayek Unimed-Pancur Batu yang dikemudikan oleh Tomi Keliat dengan ditemani oleh Tato Sembiring di seputar Jalan H.M. Yamin. Namun, kedua pelaku ternyata perampok barang-barang milik korban dan menganiayanya di dalam angkot tersebut. “Korban kemudian dibunuh dan mayatnya ditemukan di Dusun I, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (12/4) lalu,” Jelas Jhonny.
Saat ini, Lanjut Jhonny, pelaku Tomi Keliat masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan. Sedangkan jenazah Tato Sembiring dibawa ke RS Bhayangkara Medan. Pelaku dijerat pasal 365 ayat 4 Sub 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Menyesal Karena Diajak
Toni Keliat mengaku menyesal melakukan pembunuhan Juliana Liem, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Medan, Sumatera Utara itu. Toni bersama rekannya menghilangkan nyawa Juliana Liem dengan cara membenturkan kepala korban di dalam angkot. Mereka juga mencekik leher korban hingga tidak bernapas. “Menyesal saya, Bang, melakukan pembunuhan itu. Saya diajak oleh teman saya,” katanya di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Jalan HM Said pada Selasa, 14 April 2020.
Toni adalah seorang sopir angkutan kota (angkot) jurusan Medan-Pancur Batu. Angkot jurusan itu ditumpangi korban sehari-hari untuk pulang ke kediamannya. “Saya sopir angkot, Bang. Saya yang punya angkot itu. Saya menyesal dan minta maaf,” ujar pria yang masih lajang itu.
Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Jhonny Edizzon Isir, menyebut pihaknya menangkap pelaku pembunuhan Juliana Liem setelah melakukan serangkaian penyelidikan. “Pelaku kita tangkap berdasarkan keterangan beberapa orang saksi dan rekaman CCTV, ” kata Jhonny.
Untuk menangkap pelaku, kepolisian membentuk tim gabungan dan menyelidiki perjalanan pulang korban menuju tempat indekosnya, di kawasan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. “Jadi kita melacak melalui CCTV. Kita telusuri perjalanan pulang korban. Awalnya ditelusuri dari kantor korban yang berada di Medan. Selain kuliah, korban juga sudah bekerja. Kemudian di situ terlihat korban awalnya naik angkot Rahayu 103 jurusan Pancur Batu-Universitas Negeri Medan sekitar pukul 19.30 WIB. Korban terlihat naik dari Jalan HM Yamin, Medan,” katanya.
Tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan angkot. Polisi berhasil mengungkap Toni Keliat sebagai sopirnya. “Setelah memeriksa sejumlah saksi, akhirnya kita temukan TK dan satu unit angkot yang digunakannya untuk melakukan aksi pembunuhan. Dari dalam angkot itu ditemukan bercak darah yang sudah mengering. Lalu kita mencari saksi lain untuk membuktikan peristiwa pidana ini,” ucapnya.
Tim menemukan saksi yang berada di sepanjang Simpang Selayang, sepasang suami istri yang sempat mendengar suara teriakan perempuan menyebut, “Jesus tolong..!” dari dalam angkot. “Setelah memeriksa saksi dan alat bukti, barulah TK mengakui perbuatannya. Dia melakukan aksinya dengan temannya berinisial TS. Setelah melakukan pembunuhan, mereka mengambil barang milik korban, di antaranya satu tas berisi dua unit HP,” ungkap Jhonny.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan Ajun Komisaris Besar Polisi Roni Nicolas Sidabutar, menambahkan saat melakukan pengembangan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku karena melawan dan berusaha kabur. “Saat kita melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari TK, dia mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri. Kita lakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah itu dia kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dirawat,” ucap Roni.
Usai meringkus Toni, polisi kembali mencari keberadaan pelaku lainnya dan barang bukti handphone milik korban yang telah dijual pelaku. “Kita mencari keberadaan tersangka lainnya dan barang bukti. Kita melacak keberadaan handphone itu dan akhirnya kita temukan dari Marlon. Dia mengaku membeli handphone itu dari TS,” ujarnya.
Polisi pun memburu TS. Pada Senin, 13 April 2020, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil menemukannya di seputaran wilayah Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. “Rupanya pelaku tahu kedatangan kita. Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan mencoba melukai petugas. Dilakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah itu kita membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Namun nyawanya tidak terselamatkan dan meninggal dunia,” kata Roni.
Dari pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu angkot Rahayu 103 BK-1324-WX, satu kotak handphone iphone warna putih, satu handphone Samsung warna hitam, sebilah pisau, rekaman CCTV dan lainnya. “Pelaku dalam kasus pembunuhan ini hanya dua orang. Yang membeli handphone milik korban kita tetapkan sebagai saksi,” terang Roni. (Nt/red)
Tinggalkan Balasan