Tanggamus Siap Salurkan Rp600 Untuk 74842  KK, dan 61.800 Pake Sembako Sasaran Masyarakat Non Penerima Bantuan

Tanggamus (SL)-Pemerintah Tanggamus siapkan anggaran Rp600 ribu yang akan dibagikan kepada setiak Kepala Rumah Tangga, terdampaj Covid-19 di Kabupaten Tanggamus. Dana tersebut diberikan untuk alokasi selama tiga bulan April-Juni, kepada 25.325 KK, dengan sumber anggaran Kementerian Sosial. Untuk Pemkab Tanggamus, mengambil alokasi Dana Desa untuk 49.517 KK.

“Bantuan diberikan kepada warga yang belum menerima Bantuan Sosial Pemerintah sebelumnya, baik PKH maupun BPNT (Sembako). Bantuan juga diberikan kepada warga yang belum masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” kata Bupati Tanggamus Dewi Handajani dalam rapat koordinasi dengan pejabat OPD terkait dalam ruang rapat utama bupati, Rabu 15 April 2020.

Selain itu, kata Bupati, Pemkab Tanggamus akan membagikan 31 ribu bantuan Paket Sembako, dan tambahan bantuan Paket Sembako dari DPRD Tanggamus, yang dianggarkan sebanyak 30.800 Paket, total 61800 Paket. Target Bupati sebelum puasa bantuan harus sudah diterima masyarakat.

Karena itu, Bupati meminta kepada jajarannya agar mempersiapkan pemberian bantuan yang ada dengan baik dan benar terkait penerima maupun waktu pelaksanaannya. “Saya ingin ini segera dilaksanakan. Bentuk Tim nya, sistemnya. Sasarannya harus tepat, by name by address nya harus tepat. Sebelum Puasa harus sudah diberikan,” tegas Bupati.

Rapat Geser Aggaran Malam Hari

Sebelumnya Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah melakukan rapat refocusing dan pergeseran anggaran yang dipimpin Sekdakab Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis, di ruang kerjanya, Selasa 14 April 2020 malam.

Rapat dilaksanakan dengan mengacu kepada SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 117/KMK.07/2020 Tentang Percepatan Anggaran APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional tertanggal 9 April 2020.

Kepala Bappelitbangda Tanggamus Hendra Wijaya Mega menerangkan, dalam SKB tersebut daerah diminta untuk merefocusing anggaran dan pergeseran anggaran untuk disampaikan kembali ke Pusat paling lambat 2 minggu dari tanggal SKB, yang apabila terlambat akan dikenakan sanksi berupa penundaan DAU kepada daerah.

“Dari hasil rapat diperoleh Rancangan Alokasi Anggaran sebesar Rp.55,382 miliar, Dengan peruntukkan yang meliputi 3 aspek, yakni Bidang Kesehatan sebesar Rp16,.785 miliar,  Bidang Ketahanan Ekonomi sebesar Rp3,4 miliar dan Bidang Jaringan Pengaman Sosial sebesar Rp35,196 miliar,” jelasnya. (hardi/mrd)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *