Empat Pelaku Gilir Gadis Belia Dalam Ruko di Jati Agung Ditangkap

Lampung Selatan (SL)-Empat pelaku tersangka pemerkosaan anak dibawah umur di Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), diringkus polisi pada tanggal 12 April 2020. Mereka ada;ah RS (18), M (27), AP (16) dan JP (15), yang disangka telah melakukan pemerkosaan anak dibawah umur SL (15) di tempat kerjanya, pelaku melakukan aksi secara bergantian, dengan hari dan waktu yang berbeda.

Baca: Gadis Belia Jadi Korban Rudapaksa Empat Pria di Jati Agung, LPA Bandar Lampung Dampingi Korban

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo, S.H, S.Ik, M.M membenarkan bahwa para pelaku telah di tangkap. Pelaku melakukan pemerkosaan dengan cara mengancam korban. Apabila tidak menuruti para pelaku akan melakukan penganiayaan. “Sehingga, karena korban merasa takut, akhirnya tidak melawan. Mereka melakukan tindakan tak senonoh itu secara bergantian dengan waktu dan hari yang berbeda,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Iptu Mayer.

Dari hasil pemeriksaan awal, kaata Kapolres, aksi para pelaku pertama kali dilakukan oleh RS, pada tanggal 19 Maret 2020 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, dan pada 4 April 2020. RS melakukannya sebanyak 2 kali. “Korban setiap harinya menginap di tempat kerjanya. Pelaku masuk kedalam tempat kerja korban dengan cara mendorong pintu depan. Setelah berhasil masuk, pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” katanya.

Selanjutnya, tindakan pemerkosaan terhadap SL dilakukan oleh AP (16) pada tanggal 28 Maret 2020 sekitar pukul 00.00 WIB. AP melakukan hal yang sama, yaitu dengan mengancam korban. Kemudian, selanjutnya dilakukan oleh JP (15) sekitar pukul 5.00 WIB, lalu berikutnya M (27) pada tanggal 2 April 2020 sekitar pukul 3.00 WIB. “Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polsek Jati Agung, guna dilakukan penyelidikan dan penindakan,” katanya.

Atas laporan itu, Petugas Polsek melakukan penyelidikan, dan dipimpin Kanit Reskrim Aipda Heri Supriyadi dan Kanit Intel Aipda Usnie Ari, meringkus keempat pelaku ditempat berbeda. Pelaku pertama yang di amankan adalah saudara RS (18) di kediamannya. Berdasar keterangan RS, polisi kembali meringkus tiga pelaku lainnya yang tengah berkumpul di bengkel.

Keempat pelaku ternyata saling mengetahui aksi yang dilakukan terhadap korban. Setelah mengamankan para pelaku berikut Barang Bukti (BB) berupa pakaian, korban di visum ke Rumah Sakit terdekat untuk dilakukan perawatan intensif. “Ya, mereka saling tahu. Saat ini para pelaku telah diamankan di Polsek Jati Agung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *