Gugus Tugas Covid-19 Lampung Melarang RS Melakukan Rapid Test Mandiri

Bandar Lampung (SL)-Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dr Reihana, yang juga juru bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 melarang Rumah Sakit untuk melakukan Rapid Test Mandiri. Pasalnya pemerintah Provinsi Lampung telah menunjuk 30 rumah sakit swasta rujukan Covid-19 dengan menanggung biaya, hingga pembagian peralatan Rapid test tersebut.

Selain melarang, Reihana juga mengingatkan agar rumah sakit swasta di Lampung jangan lagi ada yang melakukan tes secara mandiri. Pendataan pasien covid-19 harus satu pintu. Sehingga tidak ada lagi kesalahan dalam pendataan, baik itu yang positif, OPD maupun PDP.

“Rumah sakit swasta, yang masuk kedalam 30 rumah sakit rujukan penanganan coronavirus disease 2019 dilarang melakukan penarikan biaya rapid test COVID-19. Pasalnya, biaya test Covid-19 sendiri sudah dianggarkan oleh pemerintah,” kata Reihana.

Larangan Reihana, itu juga terkait adanya rumah sakit swasta yang melakukan tes covid-19 secara mandiri yang dilakukan Rumah Sakit Natar Medika. “Kita kasih kok rapid test, mengapa rumah sakit swasta harus melakukan sendiri seperti itu. Pemprov telah menjamin biaya untuk rapit test,” kata Reihana, Rabu 15 April 2020.

Reihana mengakui ada rumah sakit yang melakukan tes mandiri yaitu RS Medika Natar. “Kita akan mengingatkan Natar Medika, sebaiknya tidak melakukan itu. Karena RS Natar Medika termasuk dalam 30 rumah sakit rujukan untuk pasien covid-19. Jadi tes mandiri tidak ya, itu akan mengacaukan data,” katanya.

“Makanya kalau kita bolehkan lagi yang Swasta, subhanallah saya lebih berat lagi kerjanya, karena data itu pasti nantinya akan kacau. Jadi harus satu pintu, saya minta data itu satu pintu,” tambahnya.

Menurut Reihana, dalam waktu dekat Provinsi Lampung akan memiliki alat deteksi virus covid-19. Yaitu alat tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dari Kementerian BUMN. Jika alat PCR itu sudah ada, pengecekan warga yang diduga terpapar covid-19 tak lagi dilakukan di Laboratorium Palembang atau Jakarta.

“Selama alat ini belum ada, kita testnya ke Palembang. Di Laboratorium Palembang hasil test bisa keluar 2-3 hari, kadang-kadang sehari sudah datang tergantung berapa banyak yang diperiksa. Kalau di Jakarta bisa sampai 5 hari,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *