OJK Lampung Akan Tutup Leasing Yang Tetap Tarik Paksa Kredit di Pademi Covid-19

Bandar Lampung (SL)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mengingatkan kepada seluruh perusahaan pembiayaan (leasing,Red) untuk bersama-sama mengikuti aturan pemerintah soal relaksasi kredit. Jika ada yang masih membandel menarik paksa kredit kepada warga yang terdampak wabah corona, OJK Lampung akan memberikan sanksi tegas.

Kepala OJK Lampung, Indra Krisna mengatakan, OJK tidak segan-segan menutup kantor cabang leasing di Lampung jika tidak mau mengikuti aturan. “Kalau ada yang nakal-nakal laporkan ke saya, nanti akan saya sampaikan untuk dipindah. Kami tidak segan-segan untuk menutup kantor cabangnya kalau memang tidak mau bekerja sama mendukung program pemerintah ini,” kata Indra Krisna usai mengikuti rapat tertutup di Posko Covid-19 Balau Keratun Pemprov Lampung, Rabu 15 April 2020.

Hal itu dikatakan Indra, terkait OJK Pusat mengeluarkan aturan soal stimulus restrukturisasi kredit dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical. Melalui kebijakan itu, debitur diizinkan untuk mengajukan keringanan kredit kepada pihak perbankan maupun perusahaan leasing.

Meski begitu, OJK Lampung menegaskan, jika masyarakat memang masih mampu untuk membayar tagihan kredit agar dibayarkan. Karena ini juga sebagai upaya bersama menyelamatkan pertumbuhan ekonomi yang merosot akibat dampak pandemi covid-19.

“Relaksasi ini hanya untuk yang terdampak. Jadi yang tidak terdampak kalau ada uang ya silakan bayar juga. Karena kalau nggak bayar bagaimana bank membayar dana nasabah ketika ditarik. Termasuk juga untuk UMKM kalau ada uang bayar. Karena kita sama-sama menyelamatkan. Baik itu nasabah maupun lembaga keuangannya sehingga sama-sama baik,” tegas Indra.

Menurut Indra, OJK sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk menjalankan program keringanan kredit ini. Namun tak dipungkiri masih ada kendala di lapangan akibat komunikasi yang kurang lancar antara perusahaan pembiayaan di pusat dengan kantor cabang di daerah. “Kamis lalu sudah vecon dengan seluruh anggota APPI. Mudah-mudahan komunikasi bisa semakin lancar sehingga kedepan tidak ada lagi masalah di lapangan,” katanya.

“Leasing sementara ini mungkin sudah tidak terjadi lagi yah. Kemarin memang masih ada komunikasi yang kurang lancar antara pimpinannya (usaha leasing) di Jakarta dan kantor cabang yang ada di daerah. Maupun dengan kantor-kantor cabang yang ada di kabupaten/kota yang jauh,” ujarnya.
Sejumlah Bank Tutup

Terkait beberapa Kantor Cabang Pembantu (KCP) dan Kantor Kas (KK) dari berbagai bank yang ada di Lampung tutup semantara waktu, Idra Krisna mengatakan sejumlah bank yang memutup sementara operasionalnya dalam rangka mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran virus korona atau Covid-19.

Adapun diantaranya BRI 2 KCP dan 4 KK; Bank Mandiri 14 KCP; BCA 5 KK; Bank Mega menghentikan pelayanan daily M-Banking; Bank Muamalat 2 KCP; BSR 1 KK dan 2 payment point; BNI 1 KCP dan 2 KK; BNI Syariah 2 Payment Point; Mega Syariah 1 KCP; Bank Mayora 1 KCP; Bank Index 1 KCP; BJB 1 KK; Bank Nobu 1 KK; BPR Tanggamus 1 KK; dan BRP Way Kanan 2 KK.

“Penutupan kantor bank ini cukup banyak. Tapi bagaimanapun kita tetap mengikuti arahan pemerintah guna memutus penyebaran covid-19. Untuk para pegawai, ada yang bekerja dari rumah dan memanfaatkan teknologi. Termasuk di OJK sesuai arahan pimpinan pusat sebagian bekerja di rumah namun tidak menggangu pelayanan agar tetap optimal,” kata Indra Krisna. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *