LBH Penegak Hukum Tangani Kasus Kades Abungjayo Intimidasi Wartawan DPC PWRI Lampura

Lampung Utara (SL)-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesa (PWRI) Kabupaten Lampung Utara menyerahkan penanganan kasus dugaan intimidasi yang dilakukan Kepala Desa Abungjayo, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, Mulyadi, terhadap sejumlah wartawan yang tergabung dalam asosiasi profesi wartawan dimaksud.

Dr. Yaman, diminta untuk memberikan pendampingan hukum terkait laporan yang telah dilakukan pengurus DPC PWRI Lampura, dengan dugaan pengancaman dan pelanggaran UU Pers No. 40 tahun 1999.

Terkait kesepahaman antara kedua belah pihak, ditandai dengan penandatanganan MoU, antara LBH Penegak Hukum Bandarlampung dengan pengurus DPC PWRI, yang dilaksanakan pada Sabtu kemarin, 18 April 2020,, di sekretariat PWRI Lampura.

Ketua DPC PWRI Lampura, Donimansyah, mengatakan, upaya ini diambil untuk mengawal proses hukum yang telah menjadi delik aduan tersebut, pihak-pihak terkait dapat menuntaskan persoalan tersebut secara profesional dan proporsional.

“Kami memberikan kuasa kepada LBH Penegak Hukum, yang dipimpun Dr. M. Yaman. Hal ini dikarenakan beliau masuk dalam struktur kepengurusan organisasi PWRI yang menjabat sebagai Dewan Penasihat sekaligus Bidang Advokasi,” kata Donimansyah, kepada sinarlampung.co, Minggu, 19 April 2020, di kantornya.

Dikatakan lebih lanjut, ini dilakukan demi kenyamanan wartawan DPC PWRI dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. “Dalam mengawal proses laporan tersebut sampai ke persidangan terkait permasalahan yang timbul dengan Kepala Desa Abungjayo, sepenuhnya kami serahkan kepada Dr. M. Yaman,” terang Donimansyah.

Semenatara itu, Dr. M.Yaman, mengatakan, dirinya akan mengirimkan surat kepada Polres Lampung Utara, bahwa delik aduan terhadap Kades Abungjayo sudah dikuasakan kepada dirinya dan akan melakukan komunikasi kepada penyidik atau Kasatreskrim Polres Laampura.

“Penandatanganan MoU surat kuasa ini sebagai penguat untuk pendampingan laporan kades tersebut. Di sini saya memang masuk dalam struktur organisasi PWRI. Jadi, sudah kewajiban saya dalam mengawal proses hukum permasalahan ini hingga selesai,” tegasnya.

Dirinya juga menyampaikan, pihaknya akan mengirimkan surat ke Polres Lampung Utara, bahwa sebagai kuasa hukum, dirinya akan mengawal hingga sampai putusan hukum di pengadilan. (ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *