Modus Dobrak Pintu, Muhtadi cs Diringkus Polsek Sungkai Utara

Lampung Utara (SL)-Dua dari tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus dobrak pintu rumah, diringkus Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara, Selasa, 21 April 2020, tadi malam. Pelaku Muhtadi alias Adi Slank, (37), dan Sohirin alias Elen, (53), keduanya warga Dusun Kali Papan Desa Gedung Riang Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Sungkai Utara, Iptu. Abdul Majid, mewakili Kapolres AKBP. Bambang Yudho Martono, mengatakan, kedua pelaku diamankan oleh tim reskrim setelah penyelidikan yang dilakukan mengarah kepada para pelaku. “Keduanya ditangkap karena melakukan aksi kejahatan di rumah korban, warga Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara pada Jumat 17 April 2020 kemarin,” kata Iptu Abdul Majid, Rabu, 22 April 2020.

Pada saat kejadian, lanjutnya, diketahui pelaku yang berjumlah tiga orang mendatangi rumah korban lalu menendang pintu rumah. Kemudian pelapor (istri korban) membukakan pintu dan pelaku Sohirin alias Elen bersama Muhtadi alias Adi Slank mencari korban.

Setelah korban (Firdaus) ke luar, kedua pelaku memukul korban dan menempelkan pisau ke lehernya. Namun saat itu, korban berhasil melepaskan diri lalu melarikan diri dan dikejar oleh ketiga pelaku. Karena korban tidak bisa dikejar, kemudian sepeda motor korban dibawa kabur oleh ketiga pelaku. Tetapi saat itu dihalangi oleh istri korban.

Seketika itu juga, pelaku mengacungkan senjata tajam yang membuat dirinya pasrah barang-barang mereka dibawa oleh para pelaku. Dari kronologis kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sungkai Utara, Ipda Demy Abtriyadi bersama anggota lainnya melakukan giat lidik dan mengarah ke kedua tersangka yang sudah diamankan. “Dalam perkara ini, kita amankan barang bukti satu unit sepeda motor metik, bernomor polisi BE 4142 JO,” jelas Iptu Abdul Majid.

Saat ini kedua tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara guna penyidikan lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 365 KUHPidana, atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (*/ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *