Bandar Lampung (SL)-Empat saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan suap fee proyek Lampung Utara (Lampura), Rabu 29 April 2020. Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi masing-masing yakni Hadi Kesuma, Icen Mustofa, Dicky Syahputra, dan Yunizar Amri yang merupakan pihak rekanan.
Dalam persidangan itu, salah satu saksi bernama Hadi Kesuma mengungkapkan bahwa Taufik Hidayat salah satu tim relawan menjanjikan akan memberikan beberapa paket proyek pekerjaan kepada para relawan. “Kalau saya dapat paket pekerjaan di tahun 2016 dan 2017. Waktu itu di awal pertengahan 2015 memang ada bahasan kami bersama teman-teman relawan menanyakan soal pekerjaan kepada Taufik Hidayat,” ujarnya.
Lalu, lanjut dia, ia bersama rekan-rekannya pun menemui Taufik untuk memohon agar diberikan pekerjaan paket proyek di Lampung Utara. “Taufik belum sampaikan mengiyakan. Tetapi, akan ditanyakan terlebih dahulu kepada Syahbudin dan ia akan menghubungi,” ucapnya.
Selang seminggu, ia pun dihubungi Taufik Hidayat jika dirinya mendapat pekerjaan. Tetapi, harus mau membayar kewajiban fee proyek kepada Syahbudin. “Saya waktu itu mengiyakan dan menyetorkan untuk paket proyek tahun 2016 sebesar Rp300 juta. Dengan rincian Rp150 juta tiga teman saya menitip dan sisanya Rp150 juta lagi saya. Waktu itu saya dapat paket proyek sebesar Rp750 juta, uangnya sudah saya serahkan ke Taufik,” jelasnya.
Lalu untuk mendapatkan proyek tahun 2017 dirinya menemui Syahbudin di Rumah Dinas Bupati Lampura pada akhir 2016. Waktu itu kebetulan ada acara pengajian. “Ya saya tanya apakah nanti akan mendapatkan pekerjaan lagi, Syahbudin bilang nanti akan dilihat dulu,” katanya.
Tidak berapa lama, dirinya kembali dihubungi Taufik Hidayat untuk segera menyiapkan kewajiban seperti tahun lalu. “Saya serahkan Rp190 juta, kembali tiga orang teman lagi menitip. Saya serahkan Rp100 juta jadi ada total Rp300 juta dan uangnya kembali diserahkan ke Taufik untuk Syahbudin,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan