Lampung Timur (SL)-Tim Tekab-308 Polres Lampung Timur meringkus buronan kasus pencurian rumah wartawan di Kecamatan Jepara, medio September 2019 lalu. Pelaku ditangkap saat baru pulang dari perantauan, di kediamannya di bilangan Kecamatan Mataram Baru, Rabu 29 April 2020.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Faria Arista, mengatakan bahwa pelaku inisial RJ (23) warga Kecamatan Mataram Baru. Dia bersama dua tersangka lainnya, yang telah lebih dahulu tertangkap, dan tengah menjalani proses hukuman, terlibat aksi pembobolan dan pencurian dirumah seorang wartawan, yang beralamat di wilayah Kecamatan Way Jepara, pada September 2019 lalu.
Tersangka beraksi dengan cara mencongkel jendela, kemudian masuk rumah, dan mengambil 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat, dan 2 unit telephone genggam. “Hasil penyelidikan petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan, sekaligus membekuk tersangka RJ, yang baru kembali dari luar kota, dan selanjutnya membawanya ke Kantor Polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya. (Wahyudi)
Tinggalkan Balasan