Warga Tolak Tiga Proyek APBN Rp11,5 Miliar di Pringsewu Utara Yang Diduga Sarat Penyimpangan?

Pringsewu (SL)-Warga Pringsewu Utara mempertanyakan pekerjaan tiga proyek berupa Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) 3R, pembuatan sumur bor dan jalan beton dilingkungan mereka. Pasalnya pembangunan tersebut tidak pernaha ada izin masyarakat, dan terkesan diam diam.

Dilangsir KejarFakta.co, pembangunan TPST 3R, Pembuatan sumur bor dan jalan beton ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020, dengan nilai kontrak Rp11,5 milliar lebih, dengan waktu Pengerjaan 240 hari. Pelaksana kontrak PT Indobangun Megatama Jalan Purus II No 21 Padang Sumatera Barat, No Telepon 075138628 Supervisi PT Innerindo Dinamika.

Warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan TPST 3R yang ada di Pringsewu Utara mengatakan, bahwa ada pembangunan pengolahan sampah yang akan di bangun di wilayah Pringsewu Utara. “Saya mendengar informasi akan ada pembagunan pengolahan sampah,” katanya.

“Awalnya kami warga sekitar menyetujui dan memberikan tanda tangan. Namun setelah tahu yang di bangun pengolahan sampah, kami mencabut persetujuan tersebut. Kami tidak ingin dengan adanya pembangunan tempat pengolahan sampah akan menimbulkan masalah dan polusi dan dampaknya lingkungan tercemar. Jika itu terjadi kami akan menarik kembali apa yang sudah kami bicarakan sebelumnya,” kata Nia

Menurut Dia, untuk menandatangani persetujuan warga sebelumnya pak RT pernah datang untuk minta tanda tangan, dan setuju dengan akan di bangunnya TPST tersebut. “Jika ditandatangani diberikan amplop berisi uang sebesar Rp50 ribu,” katanya.

“Namun saya tidak mau tanda tangan dan menerima amplop tersebut. Warga yang sudah terlanjur tanda tangan dan memerima amplop, setelah tahu yang dibangun pengolahan sampah maka tanda tangan ditarik kembali atau di Cancel dan mengembalikan Amplop yang berisi uang Rp50 ribu itu,” jelasnya.

Rachmadi, RT 006/LK 01 Kelurahan Pringsewu Utara mengatakan, awalnya memang ikut mengurus dan sosialisasi ke masyarakat, dan dia juga usulkan ke kontraktor untuk segera sosialisaasi ke masyarakat tentang pembangunan TPST 3R ini, “Tetapi pihak Kontraktor selalu mengundur dan mengulur waktu. Dan selanjutnya sosialisasi tersebut tidak jadi dilaksanakan,” katanya.

Rachmadi mengakui ada keterlambatan sosialisasi ke masyarakat dari Kontraktor. Dia pun mengakui, bahwa proses izin lingkungan hanya persetujuan sementara saja, jika prosesnya tidak sesuai dengan apa yang di harapkan maka akan di bicarakan kembali.

Dari hasil pantauan kelokasi pembangunan TPST 3R di tiga lokasi di Kecamatan Pringsewu banyak temuan dan masalah di antaranya adanya oplosan besi cor tiang, yakni besi ulir ukuran 12 tiang ada yang mengunakan besi banci. Sampai berita ini di terbitkan belum ada pihak dari kontraktor yang bisa dihubungi. (KejarFakta/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *