Lampung Utara (SL)-Warga Desa Waykunang, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara, menghajar dua pemuda yang diduga kuat melakukan pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu, 6 Mei 2020, sekitar pukul 16.30 WIB. Kedua tersangka Erwin, (24), dan M. Syaftomi Wahyudin Setiawan, (20), merupakan warga Segalamider, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.
Saat dikejar Tim Walet Sat Shabara Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara, kedua tersangka terjebak di seputaran Desa Waykunang, Kecamatan Abungkunang.
Alhasil, keduanya dihadiahi bogem mentah oleh warga setempat yang kesal akibat diresahkan aksi tindak krimanilitas, hingga babak belur.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, tim Walet Sat Sabhara Polres Lampung Utara dibantu warga mengamankan dua pelaku curat usai melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Beat milik korban Febra Sumatri, (30), warga jalan Padat Karya, Kelurahan Rejosari dengan TKP di jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
“Kedua pelaku merupakan spesialis curanmor dengan modus operandi mengambil sepada motor korban yang terpakir menggunakan kunci letter T,” kata AKBP Bambang Yudho Martono, kepada sinarlampung.co, Rabu, 6 Mei 2020.
Saat ini, lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Lampung Utara tersebut, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres setempat untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dengan acaman hukuman enam tahun penjara,” jelas Bambang Yudho Martono. (ardi)
Tinggalkan Balasan