Dugaan Pungli PTSL di Desa Sidang Anom Lampung Timur Rp1,5-Rp3,3 Juta Persertifikat?

Lampung Timur (SL)-Dugaan pungutan liar (Pungli) Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terjadi di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Kepala Desa tidak mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dalam surat keputusan bersama SKB 3 menteri yang terdiri dari Mendagri, Menteri Tata Ruang/Kepala BPN dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi no 25/SKB/V/2017, sudah ditetapkan biaya persiapan pelaksanaan (kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, kegiatan operasional petugas kelurahan/desa) PTSL untuk kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung Bengkulu dan Kalimantan Selatan ) biayanya Rp 200 ribu.

Namun, yang terjadi di Desa Sindang Anom, perangkat Desa menetapkan biaya Rp1,5 juta, yang sepertinya sudah menjadi rahasia umum yang dikeluhkan masyarakat setempat. Salah satu warga, N, mengeluhkan hal tersebut, pasalnya pada tahun 2019 lalu dimintai biaya sebesar Rp1,5 juta untuk pembuatan surat tanah. ”Kami dimintai Rp1,9 juta jika bangunan sudah di tempati, kemudian Rp1,5 juta jika di lunasi dan yang bersangkutan tidak tinggal di sini. Dan Rp3,3 juta jika tanahnya luas,” kata N.

Kepala Desa Sindang Anom Aminudin, yang dikonfirmasi Senin 4 Mei 2020 lalu, sedang tidak ada ditempta, Dan didatangi dikediamannya Aminudin juga sedang tidak aada dirumah. Atas dugaan pungli itu, masyarakat Sindang Anom, meminta kepada aparat penegak hukum mengusut dugaan pungli tersebut. (Transumatra.id)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *