Perangkat Desa Candi Mas Tarik Pungli Peserta PTSL Hingga Rp840 juta?

Bandar Lampung (SL)-Aparatur Desa Candi Mas, Natar, Lampung Selatan, diduga menikmati uang pungutana liar hingga mencapai Rp840 Juta dari uang setoran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tiap warga ditarik Rp1,4 juta, dari total 600 sertifikat kuota untuk Desa Candi Mas. Padahal seharusnya gratis, beban biaya hanya untuk materai, fotocopi ataupun biaya saksi.

Seperti diketahui prorgam PTSL Presiden Jokowi itu gratis karena ditanggung oleh pemerintah. Peserta PTSL hanya dibebankan untuk membayar Bea Perolehan atas Tanah dan Banguanan (BPHTB) jika terkena, dan biaya lain seperti materai, fotocopi ataupun biaya saksi.

Data wartawan menyebutkan, untuk Desa Candi Mas Natar, Lampung Selatan mendapatkan kuota PTSL sebanyak 600. Untuk masing -masih RT mendapat kurang lebih 15 sertifikat. Jika di total satu sertifikat Rp1.400.000 x 600 = Rp840.000.000. Sumber wartawan mengatakan, bahwa untuk pembuatan satu buah sertifikat melalui program PTSL, dirinya harus membayar uang sebesar Rp1,4 juta kepada oknum aparatur desa setempat.

“Saya dimintai uang Rp1.400.000., saya juga gak tau kalau gratis dan gak pernah di jelaskan dari orang kantor desanya. Padahal saya sampai pinjam uang karena ingin punya sertifikat tanah,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya, dilangsir transsumatera.id.

Ketua RT 10, Siswoyo membenarkan adanya penarikan sejumlah uang kepada warga untuk pembuatan setifikat program PTSL, bahkan dirinya juga ikut membayar. “Pembuatan sertifikat tanah tersebut hanya di pungut biaya senilai Rp1 juta. Itu pun uangnya langsung di serahkan kepada Kadus. RT hanya menerima saja dari masyarakat dan uangnya langsung di serahkan ke kadus. Bahkan saya sendiri buat surat tanah pun sama saja bayar Rp1 juta,” kata Siswoyo.

Kepala Dusun setempat juga membenarkan adanya pungutan sejumlah uang kepada warganya. Dia berdalih bahwa pungutan tersebut sudah disepakati bersama antara masyarakat dan desa. Sementara Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindak lanjuti pungli tersebut, serta memberikan keadilan bagi masyarakat. (transsumatera.id)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *